Home / Edukasi

Jumat, 2 Desember 2022 - 11:00 WIB

Perda Perladangan Beri Kepastian Hukum

Angelina Fremalco, Anggota DPRD Provinsi Kalbar memberikan pemaparan dalam sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Kamis (1/12/2022) di Aula Bupati Landak.

Angelina Fremalco, Anggota DPRD Provinsi Kalbar memberikan pemaparan dalam sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Kamis (1/12/2022) di Aula Bupati Landak.

Landak. Kehadiran Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi para peladang.

“Perda ini dirasakan sangat perlu untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Angelina Fremalco SH MH dalam pemaparannya sebagai narasumber sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022, Kamis (1/12/2022)di Aula Kantor Bupati Landak.

Masyarakat Dayak, kata Angelina memang masih mayoritas berladang dan bukan hanya di Landak. Mereka juga lebih kental untuk memelihara ekosistem perladangan berbasis kearifan lokal dengan tata cara tradisional dan adat istiadat saat membuka perladangan.

“Nah inilah yang mendasari sampai akhirnya Perda bisa difasilitasi dan diundangkan, sehingga semakin memperkuat bagi kita untuk berladang,” ujar dia.

Beberapa waktu lalu sebelum lahirnya Perda itu, kata Angelina, sempat terjadi persoalan para peladang dengan aparat hukum kepolisian.

Baca juga:  Sutarmidji Meradang Sebut Subhan Amburadul

“Hal ini terkait tata cara pembukaan lahan tersebut karena bagaimanapun juga yang namanya membakar lahan itu kan tidak boleh. Namun kata kuncinya itu ada pada kearifan lokal,” ujar Angelina yang juga Anggota DPRD Kalbar dari PDI Perjuangan ini.

Kemudian, lanjut Angelina, sempat terjadi perdebatan karena di satu sisi dilarang dan di ssi lain diperbolehkan. Setelah berkonsultas dengan kementerian hingga lahirnya Perda.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sambas Ir H Prabasa Anantatur, Anggota Dewan H. Arif Joni ST MT dan unsur pimpinan DPRD Landak dalam Sosialisasi Perda Nomo1/2022
Apresiasi

Sementara itu, Pj Bupati Landak, Samuel SE MSi saat membuka kegatan sosialisasi itu menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada jajaran DPRD Provinsi Kalbar yang telah membuat Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga:  Nurdin Tambah Energi Golkar untuk Kalbar

Menurut Samuel, Perda tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat yang selama ini melakukan kegiatan perladangan atau bercocok tanam. Perladangan tersebut menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat di kawasan Kabupaten Landak.

“Saya atas nama masyarakat Kabupaten Landak mengucapkan terima kasih atas inisiatif dan atas upaya DPRD Provinsi Kalimantan Barat sehingga bisa merumuskan atau bisa menetapkan Peraturan Daerah ini,” ujarnya.

Perda ini, lanjut Samel, akan menjadi pegangan nantinya bagi masyarakat dalam kegiatan bercocok tanam atau perladangan. “Karena sebagaimana kita ketahui selama ini menjadi momok, sehinggadiharapkan tidak ada benturan dan gesekan dengan aparat hukum,” katanya.

Ia berkeyakinan Perda Nomor 1 Tahun 2022 akan menjadi pegangan atau acuan masyarakat di Kalbar, khususnya Kabupaten Landak dalam kegiatan pembukaan lahan yang berbasis kearifan lokal. (rdo)

Share :

Baca Juga

PKM Universitas Muhammadiyah Pontianak

Edukasi

Pengering Ikan Hybrid Solusi Nelayan Pulau Kabung
MTQ XXX Provinsi Kalbar di Ketapang

Edukasi

Mempawah Juara Umum MTQ XXX Kalbar
Pengukuhan Paskibraka Tahun 2022

Edukasi

Apa Bedanya Paskibra dan Paskibraka?
Penyuluhan Hukum Mahasiswa UPB

Edukasi

Penyuluhan Hukum di 10 Desa se-Kubu Raya
Penelitian FK Universitas Northwestern Feinberg tentang kopi dan asupan nutrisi

Edukasi

Secangkir Kopi Bisa Tangkal 10% Covid
pontianak-times.co.id

Edukasi

H Syauqi Beri Motivasi WBP Lapas Pontianak
Apel Siaga Siswa SMA dan SMK se-Kalbar segera digelar, Senin (6/9/2021) pukul 07.00 WIB

Edukasi

5 Ribu Siswa SMA/SMK Se-Kalbar Siap Apel Virtual
Pelatihan Tajwid dan Rasm

Edukasi

Warga Antusias Berlatih Tajwid dan Rasm
error: Content is protected !!