Home / Edukasi

Jumat, 2 Desember 2022 - 11:00 WIB

Perda Perladangan Beri Kepastian Hukum

Angelina Fremalco, Anggota DPRD Provinsi Kalbar memberikan pemaparan dalam sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Kamis (1/12/2022) di Aula Bupati Landak.

Angelina Fremalco, Anggota DPRD Provinsi Kalbar memberikan pemaparan dalam sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Kamis (1/12/2022) di Aula Bupati Landak.

Landak. Kehadiran Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi para peladang.

“Perda ini dirasakan sangat perlu untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Angelina Fremalco SH MH dalam pemaparannya sebagai narasumber sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022, Kamis (1/12/2022)di Aula Kantor Bupati Landak.

Masyarakat Dayak, kata Angelina memang masih mayoritas berladang dan bukan hanya di Landak. Mereka juga lebih kental untuk memelihara ekosistem perladangan berbasis kearifan lokal dengan tata cara tradisional dan adat istiadat saat membuka perladangan.

“Nah inilah yang mendasari sampai akhirnya Perda bisa difasilitasi dan diundangkan, sehingga semakin memperkuat bagi kita untuk berladang,” ujar dia.

Beberapa waktu lalu sebelum lahirnya Perda itu, kata Angelina, sempat terjadi persoalan para peladang dengan aparat hukum kepolisian.

Baca juga:  Pemkab Ketapang Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

“Hal ini terkait tata cara pembukaan lahan tersebut karena bagaimanapun juga yang namanya membakar lahan itu kan tidak boleh. Namun kata kuncinya itu ada pada kearifan lokal,” ujar Angelina yang juga Anggota DPRD Kalbar dari PDI Perjuangan ini.

Kemudian, lanjut Angelina, sempat terjadi perdebatan karena di satu sisi dilarang dan di ssi lain diperbolehkan. Setelah berkonsultas dengan kementerian hingga lahirnya Perda.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sambas Ir H Prabasa Anantatur, Anggota Dewan H. Arif Joni ST MT dan unsur pimpinan DPRD Landak dalam Sosialisasi Perda Nomo1/2022
Apresiasi

Sementara itu, Pj Bupati Landak, Samuel SE MSi saat membuka kegatan sosialisasi itu menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada jajaran DPRD Provinsi Kalbar yang telah membuat Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga:  Ini Tiga Nama Kandidat Pj Gubernur Kalbar

Menurut Samuel, Perda tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat yang selama ini melakukan kegiatan perladangan atau bercocok tanam. Perladangan tersebut menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat di kawasan Kabupaten Landak.

“Saya atas nama masyarakat Kabupaten Landak mengucapkan terima kasih atas inisiatif dan atas upaya DPRD Provinsi Kalimantan Barat sehingga bisa merumuskan atau bisa menetapkan Peraturan Daerah ini,” ujarnya.

Perda ini, lanjut Samel, akan menjadi pegangan nantinya bagi masyarakat dalam kegiatan bercocok tanam atau perladangan. “Karena sebagaimana kita ketahui selama ini menjadi momok, sehinggadiharapkan tidak ada benturan dan gesekan dengan aparat hukum,” katanya.

Ia berkeyakinan Perda Nomor 1 Tahun 2022 akan menjadi pegangan atau acuan masyarakat di Kalbar, khususnya Kabupaten Landak dalam kegiatan pembukaan lahan yang berbasis kearifan lokal. (rdo)

Share :

Baca Juga

FGD peran perempuan muda

Edukasi

Perempuan Muda Penjaga Tradisi Pengelolaan Alam
Layanan kesehatan gratis bagi masyarakat di Milad 113 Muhammadiyah di Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Edukasi

Bakti Sosial Muhammadiyah Kubu Raya di Milad 113
Sosilisasi Perda Perladangan

Edukasi

DPRD Kalbar Sosialisasi Perda Perladangan
Diskusi Terarah Koridor Bekantan

Edukasi

Koridor Bekantan Masuk Lansekap Kubu
Sosialisasi KI Komunal

Edukasi

Pendataan KI Komunal di Mempawah
pontianak-times.co.id

Edukasi

Gemawan Diskusi BUMI Bersama Hildi Hamid
pontianak times

Edukasi

10 Calon Rektor IAIN Pontianak Adu Visi Misi
Pelatihan perempuan adat

Edukasi

Gemawan dan ID Garap Pelatihan Perempuan Adat
error: Content is protected !!