Home / Edukasi

Jumat, 2 Desember 2022 - 11:00 WIB

Perda Perladangan Beri Kepastian Hukum

Angelina Fremalco, Anggota DPRD Provinsi Kalbar memberikan pemaparan dalam sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Kamis (1/12/2022) di Aula Bupati Landak.

Angelina Fremalco, Anggota DPRD Provinsi Kalbar memberikan pemaparan dalam sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Kamis (1/12/2022) di Aula Bupati Landak.

Landak. Kehadiran Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi para peladang.

“Perda ini dirasakan sangat perlu untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Angelina Fremalco SH MH dalam pemaparannya sebagai narasumber sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022, Kamis (1/12/2022)di Aula Kantor Bupati Landak.

Masyarakat Dayak, kata Angelina memang masih mayoritas berladang dan bukan hanya di Landak. Mereka juga lebih kental untuk memelihara ekosistem perladangan berbasis kearifan lokal dengan tata cara tradisional dan adat istiadat saat membuka perladangan.

“Nah inilah yang mendasari sampai akhirnya Perda bisa difasilitasi dan diundangkan, sehingga semakin memperkuat bagi kita untuk berladang,” ujar dia.

Beberapa waktu lalu sebelum lahirnya Perda itu, kata Angelina, sempat terjadi persoalan para peladang dengan aparat hukum kepolisian.

Baca juga:  MKGR Kalbar Anjangsana ke Pondok Tunanetra

“Hal ini terkait tata cara pembukaan lahan tersebut karena bagaimanapun juga yang namanya membakar lahan itu kan tidak boleh. Namun kata kuncinya itu ada pada kearifan lokal,” ujar Angelina yang juga Anggota DPRD Kalbar dari PDI Perjuangan ini.

Kemudian, lanjut Angelina, sempat terjadi perdebatan karena di satu sisi dilarang dan di ssi lain diperbolehkan. Setelah berkonsultas dengan kementerian hingga lahirnya Perda.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sambas Ir H Prabasa Anantatur, Anggota Dewan H. Arif Joni ST MT dan unsur pimpinan DPRD Landak dalam Sosialisasi Perda Nomo1/2022
Apresiasi

Sementara itu, Pj Bupati Landak, Samuel SE MSi saat membuka kegatan sosialisasi itu menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada jajaran DPRD Provinsi Kalbar yang telah membuat Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga:  Serdik Sespimmen Polri Belajar Toleransi ke Singkawang

Menurut Samuel, Perda tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat yang selama ini melakukan kegiatan perladangan atau bercocok tanam. Perladangan tersebut menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat di kawasan Kabupaten Landak.

“Saya atas nama masyarakat Kabupaten Landak mengucapkan terima kasih atas inisiatif dan atas upaya DPRD Provinsi Kalimantan Barat sehingga bisa merumuskan atau bisa menetapkan Peraturan Daerah ini,” ujarnya.

Perda ini, lanjut Samel, akan menjadi pegangan nantinya bagi masyarakat dalam kegiatan bercocok tanam atau perladangan. “Karena sebagaimana kita ketahui selama ini menjadi momok, sehinggadiharapkan tidak ada benturan dan gesekan dengan aparat hukum,” katanya.

Ia berkeyakinan Perda Nomor 1 Tahun 2022 akan menjadi pegangan atau acuan masyarakat di Kalbar, khususnya Kabupaten Landak dalam kegiatan pembukaan lahan yang berbasis kearifan lokal. (rdo)

Share :

Baca Juga

Penyerahan santunan

Edukasi

Fraksi Golkar DPRD Kalbar Peduli Panti Asuhan
Brigjen Iroth

Edukasi

Pusat Sandi TNI AD Ajak Tangkal Siber Jahat
Kesehatan Reproduksi

Edukasi

Menikah, Ini Tips Merangkai Cinta ke Surga
Bimtek Pemuda dan LSM Antikorupsi

Edukasi

Anggota FW-LSM Kalbar Terpilih Bimtek Antikorupsi KPK
pontianak-times.co.id

Edukasi

Lemdiklat Polri, Kunci Utama Cetak SDM Unggul
Aluni SUPM Pontianak

Edukasi

Alumni SUPM Meradang, BRSDM Siap Mediasi
Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa

Edukasi

Mahasiswa 5 Perguruan Tinggi Gotong Royong
Pelatihan Barista dan MUA

Edukasi

60 Disabilitas Perempuan Berlatih Barista dan MUA
error: Content is protected !!