Landak. Kehadiran Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi para peladang.
“Perda ini dirasakan sangat perlu untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Angelina Fremalco SH MH dalam pemaparannya sebagai narasumber sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022, Kamis (1/12/2022)di Aula Kantor Bupati Landak.
Masyarakat Dayak, kata Angelina memang masih mayoritas berladang dan bukan hanya di Landak. Mereka juga lebih kental untuk memelihara ekosistem perladangan berbasis kearifan lokal dengan tata cara tradisional dan adat istiadat saat membuka perladangan.
“Nah inilah yang mendasari sampai akhirnya Perda bisa difasilitasi dan diundangkan, sehingga semakin memperkuat bagi kita untuk berladang,” ujar dia.
Beberapa waktu lalu sebelum lahirnya Perda itu, kata Angelina, sempat terjadi persoalan para peladang dengan aparat hukum kepolisian.
“Hal ini terkait tata cara pembukaan lahan tersebut karena bagaimanapun juga yang namanya membakar lahan itu kan tidak boleh. Namun kata kuncinya itu ada pada kearifan lokal,” ujar Angelina yang juga Anggota DPRD Kalbar dari PDI Perjuangan ini.
Kemudian, lanjut Angelina, sempat terjadi perdebatan karena di satu sisi dilarang dan di ssi lain diperbolehkan. Setelah berkonsultas dengan kementerian hingga lahirnya Perda.
Apresiasi
Sementara itu, Pj Bupati Landak, Samuel SE MSi saat membuka kegatan sosialisasi itu menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada jajaran DPRD Provinsi Kalbar yang telah membuat Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut Samuel, Perda tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat yang selama ini melakukan kegiatan perladangan atau bercocok tanam. Perladangan tersebut menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat di kawasan Kabupaten Landak.
“Saya atas nama masyarakat Kabupaten Landak mengucapkan terima kasih atas inisiatif dan atas upaya DPRD Provinsi Kalimantan Barat sehingga bisa merumuskan atau bisa menetapkan Peraturan Daerah ini,” ujarnya.
Perda ini, lanjut Samel, akan menjadi pegangan nantinya bagi masyarakat dalam kegiatan bercocok tanam atau perladangan. “Karena sebagaimana kita ketahui selama ini menjadi momok, sehinggadiharapkan tidak ada benturan dan gesekan dengan aparat hukum,” katanya.
Ia berkeyakinan Perda Nomor 1 Tahun 2022 akan menjadi pegangan atau acuan masyarakat di Kalbar, khususnya Kabupaten Landak dalam kegiatan pembukaan lahan yang berbasis kearifan lokal. (rdo)