Jakarta. Perayaan HUT (Hari Ulang Tahun) ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak mendapat tambahan libur pada 18 Agustus 2025.
Libur tersebut menambah libur HUT RI yang jatuh pada hari Minggu 17 Agustus 2025. Kesepakatan libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB)3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Mensesneg Prasetyo Hadi telah menyatakan SKB terkait hari libur 18 Agustus 2025 melalui proses koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait.
Wakil Menteri Setneg Juri Ardiantoro sebelumnya mengumumkan pemerintah akan menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Hari libur ini sebagai hadiah tambahan waktu bagi masyarakat dalam merayakan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Minggu.[vid]
Update Berita, ikuti Google News


















