Home / Peristiwa

Jumat, 9 September 2022 - 20:11 WIB

Kontes Busana Waria di Sambas Dibubarkan

Aparat kepolisian memberikan imbauan di atas panggung kontes busana pengantin Waria, Kamis (8/9/2022) malam di Kartiasa Kabupaten Sambas

Aparat kepolisian memberikan imbauan di atas panggung kontes busana pengantin Waria, Kamis (8/9/2022) malam di Kartiasa Kabupaten Sambas

Sambas. Kontes busana pengantin Waria di Desa Kartiasa Kabupaten Sambas dibubarkan setelah banyak masyarakat mengadu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sambas, Kamis (8/9/2022) malam.

Pembubaran kontes busana pengantin waria itu oleh aparat kepolisian yang menindaklanjuti permintaan dari MUI. Pembubaran kontes secara persuasif itu tepat di malam Jumat atau malam kedua kegiatan berlangsung sejak Rabu (7/9/2022) malam.

Petugas kepolisian dari Polres Sambas langsung naik ke atas pentas saat kontes berlangsung. Petugas memberikan imbauan melalui pengeras suara yang memang sudah tersedia di arena kegiatan itu, disaksikan peserta kontes, pelaksana kegiatan dan masyarakat setempat.

Sebelum ditutup, MUI Kabupaten Sambas melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, serta pihak kepolisian untuk agar pembubaran cara berjalan dengan lancar tanpa ada keributan.

Baca juga:  Stand UMKM Hancur, Festival Terhenti

“Kami sudah berkoordinasi dengan, tokoh masyarakat setempat serta pihak kepolisian terkait kontes yang digelar serta mendapat aduan masyarakat,” kata Sumar’in Ketua MUI Kabupaten Sambas kepada sambas times grup pontianak times, Jumat (9/9/2022).

Dari hasil koordinasi tersebut, lanjut Sumar’in, terjadi kesepakatan bersama untuk mengakhiri kontes tersebut. Alasan utama pembubaran kontes lantaran pengaduan masyarakat dan muatan kegiatan yang sifatnya dapat merusak moral anak-anak dan masyarakat.

Ia menegaskan, MUI Kabupaten Sambas tidak akan sega-segan melarang segala bentuk kegiatan yang bisa merusak moral masyarakat, seperti halnya kontes busana pengantin bebas yang melibatkan Waria.

Baca juga:  Adrianus Ajak Lestarikan Sampan Bedar

“Kita memiliki kewajiban melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, dan berupaya mencegah sifat, perilaku menyimpang yang dapat merusak moral anak-anak serta masyarakat,” kata Sumar’in.

Sumar’in mengatakan, untuk mengatasi masalah tersebut perlu kebijakan persuasif melibatkan pihak terkait sehingga bisa berakhir damai sesuai aturan. “Tetap dengan cara bijak, persuasif dan melibatkan pihak-pihak terkait, agar dapat diatasi dengan damai dan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia mengatakan, MUI Kabupaten Sambas telah mendapatkan aduan dari masyarakat tentang kegiatan yang melibatkan waria tersebut dan dianggap bertentangan dengan ajaran Islam, menyinggung norma dan budaya masyarakat.  Selain pengaduan masyarakat, kontes itu juga sudah menyebar di jejaring media sosial. (dra/st)

Share :

Baca Juga

Ratusan warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, menggeruduk kantor desa pada Senin (22/9/2025).

Peristiwa

Warga Geruduk Kantor Desa Parit Baru, Ada Apa?
Paspor Simpatik

Peristiwa

Pertama di Indonesia, Layanan Paspor Simpatik
Olah TKP Kebakaran Pasar Sambas

Peristiwa

Tim Labfor Polda Kalbar Olah TKP Kebakaran 18 Ruko Pasar Sambas
truk amblas

Peristiwa

Truk Bermuatan Pupuk Amblas di Depan Mapolres Mempawah
Pawai siswa SMK

Peristiwa

40 Siswa Diamankan Polsek Sungai Pinyuh
Flyer Diskusi Fordeb memperingati 27 tahun reformasi, Rabu (21/5/12025) pukul 19.30 WIB di ½ Kopi Tiam.

Peristiwa

Menyesali 27 Tahun Reformasi Sambil Ngopi
Anggota Polsek Tebas dan warga bergotong royong membersihkan jalan.

Peristiwa

Polisi dan Warga Bersihkan Sawit di Jalan Raya Pasar Tebas
Ridwan Kamil dan Atalia di Makam Eril

Peristiwa

Isi Pidato Ridwan Kamil di Kuburan Eril
error: Content is protected !!