Home / Politik

Jumat, 25 Februari 2022 - 18:33 WIB

Diaspora Indonesia Perbaiki Gugatan PT

Proses persidangan gugatan presidential treshold secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/2/2022)

Proses persidangan gugatan presidential treshold secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/2/2022)

Jakarta. Diaspora Indonesia baru selesai agenda persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ambang batas pencalonan presiden atau Presidensial Treshold (PT), Rabu (23/2/2022).

Diaspora yang beranggotakan 27 Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri ini telah memperbaiki gugatan berdasarkan masukan-masukan dari Majelis Hakim. “Setidaknya ada 12 poin perbaikan,” kata Muhamad Raziv Barokah, Kuasa Hukum Para Pemohon.

Perbaikan itu berupa perbandingan dengan negara-negara lain dalam hal persyaratan pencalonan sebagai presiden antara pemilihan presiden di Indonesia dengan di Amerika Serikat. Para Pemohon menyanggah pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang mengatakan di Amerika Serikat hanya ada dua partai politik, Demokrat dan Republik serta calon yang maju melalui jalur independen.

“Salah besar apabila majelis hakim mahkamah konstitusi mengatakan Amerika Serikat hanya memiliki dua partai politik,” ungkap Chris Komari, WNI yang telah menetap 30 tahun di Amerika Serikat. Chris juga merupakan akitivis demokrasi dan Anggota City Council tahun 2002 dan 2008.

Justru, kata Chris, ada banyak sekali partai politik. Bahkan pemilihan presiden tahun 2020 lalu secara resmi terdaftar sebanyak 1.212 kandidat presiden di Federal Election Commission (FEC), semacam KPU di Indonesia.

Baca juga:  Moratorium Kapuas Raya Hanya Isu Sesat

Menurut Chris, yang menjadi prinsip dasar dan fundamental dari sistem demokrasi adalah sejauh mana pelaksanaan kedaulatan rakyat itu dalam pemerintahan, pemilihan umum, dan parlemen. Kedaulatan rakyat adalah prinsip demokrasi yang tertinggi, bukan kedaulatan pemerintah, bukan kedaulatan presiden, bukan kedaulatan parlemen dan bukan pula kedaulatan partai politik.

Chris menambahkan, tidak ada satupun negara di dunia yang menerapkan ambang batas pencalonan presiden. PT tersebut berdampak pada penurunan kualitas demokrasi di suatu negara. Buktinya, indeks demokrasi di Indonesia menurun akibat 5 faktor.

Kelima faktor itu antara lain elektoral proses dan pluralisme, fungsi pemerintahan, partisipasi politik, kultur politik, dan kebebasan sipil. “Itu berdasarkan Economist Intelligent Unit, lembaga internasional yang selalu mengadakan survei setiap tahun untuk mengukur kualitas suatu negara,” ujarnya.

“PT akan mengurangi makna pluralisme dalam pilpres lantaran lebih mengedepankan fungsi partai politik daripada fungsi pemerintahan. Selain itu, mengurangi partisipasi politik masyarakat dalam pilpres karena telah dikuasai oleh partai politik,” kata dia.

Baca juga:  Subhan Digempur, Isnaini Pimpin KAHMI

Hal lainnya, lanjut Chris, membentuk kultur politik yang berorientasi pada partai politik yang tidak sesuai prinsip-prinsip demokrasi. Serta mengurangi kebebasan sipil karena masyarakat biasa tidak akan pernah bisa menjadi kandidat presiden, terlebih kami WNI diaspora,” ujar Chris.

Ketentuan PT terdapat dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menurut para pemohon telah menyalahi Undang-Undang Dasar 1945, tentang kebebasan memilih maupun dipilih, baca: Diaspora 12 Negara. Selain itu, keberadaan regulasi ambang batas pencalonan presiden tersebut berpotensi menciptakan pemerintahan yang tidak berpihak pada rakyat.

Selain Raziv, kuasa hukum lainnya adalah Denny Indrayana yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014. Menurut Denny, hadirnya Pasal 222 UU Pemilu telah mengakibatkan tertutupnya hak rakyat yang ingin mencalonkan diri menjadi presiden, termasuk diantaranya WNI di luar negeri atau diaspora. “Kebijakan pembatasan tersebut melanggengkan oligarki,” imbuh Denny.

Editor : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Narasumber Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat MS Budi dan Praktisi Politik Haunan Fachry Rohilie di Studio Podcast Satukata Jalan Pak Benceng Pontianak.

Politik

Peluang Dapil DPR RI Singbebas Terbuka untuk 2029
Aksi Forum BEM se Kalbar

Politik

Forum BEM Kalbar Dukung Pemilu Damai 2024
Tito Andrianto

Politik

5.091 Narapidana se-Kalbar Siap Memilih
Komite Aksi Politik Indonesia Perkasa 2024

Politik

Komite Aksi Politik Indonesia Perkasa Garap Riset
Kampanye Satono di Tekarang

Politik

Kampanye Dialogis Satono di Tekarang Membeludak
Bupati Sambas H Satono berdiskusi bersama kru teknis studio Podcast Satukata.

Politik

Satono Usul Dapil DPR RI Singbebas Demi Wakil Perbatasan
Maman Abdurrahman

Politik

Kontestasi Politik Kerap Lupa Alhujurat 13
pontianak-times.co.id

Politik

Adies Kadir Segera Melantik MKGR Kalbar
error: Content is protected !!