Home / Peristiwa

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:12 WIB

6.050 Titik Panas Karhutla Kalbar, Ini Reaksi Keras Muhammadiyah

Sebaran titik api di Kalbar yang terpantau satelit. Inzet: Hermayani, Ketua Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat.

Sebaran titik api di Kalbar yang terpantau satelit. Inzet: Hermayani, Ketua Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat.

PONTIANAK – Ketua Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalbar M. Hermayani Putera menyoroti lonjakan titik panas Kalbar dari 3.371 menjadi 6.050 dalam sehari hingga 29 Agustus 2026, terutama di kawasan gambut.

“Lonjakan tersebut terjadi hanya dalam satu hari dan mencapai hampir dua kali lipat. Konsentrasi titik panas tertinggi berada di Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Melawi,” kata Hermayani, Minggu (30/8/2026).

Hermayani menjelaskan, berdasarkan pantauan satelit polar NOAA20, S-NPP, TERRA, dan AQUA pada 28 hingga 29 Agustus 2026 pukul 00.00 sampai 16.00 WIB, sebanyak 3.371 hotspot terdeteksi di Kalbar. Pada 29 Agustus, jumlahnya mencapai 6.050 titik panas.

Sebagian besar wilayah dengan konsentrasi titik panas tinggi tersebut merupakan kawasan ekosistem gambut. Dampaknya, dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) itu terjadi asap tebal beracun yang mengancaman kesehatan, serta kerusakan ruang hidup.

“Kondisi gambut sangat rentan terhadap kebakaran bawah tanah atau sub-surface fire yang berbahaya dan sulit dipadamkan,” ujarnya.

Ia memperingatkan lonjakan titik panas itu kemungkinan menjadi tren dalam beberapa waktu ke depan. Karena itu, MLH PWM Kalbar menyampaikan sejumlah sikap dan desakan terhadap pemerintah. Hal ini, setelah berkonsultasi dan berkomunikasi dengan kelompok masyarakat sipil Kalbar, praktisi lingkungan, perwakilan komunitas, dan kelompok relawan.

Bencana Ekologis

Hermayani yang juga aktivis lingkungan dan sosial ini menegaskan Karhutla kali ini merupakan bencana ekologis dan bukan semata-mata bencana alam.

Menurutnya, krisis tersebut semakin besar akibat eksploitasi kerentanan gambut, tata guna lahan yang ceroboh, kegagalan upaya pencegahan dan mitigasi pemerintah daerah, serta belum jelasnya pertanggungjawaban pada level pemangku kebijakan.

MLH PWM Kalbar juga menilai eskalasi kebakaran lahan gambut di Kalbar telah mencapai tingkat bencana ekologis regional. Kondisi itu membahayakan keselamatan publik, mengancam kesehatan lintas batas negara, dan merusak komitmen iklim Indonesia.

Ia menilai pendekatan reaktif berupa pemadaman tanpa penegakan hukum yang agresif terhadap korporasi pemegang izin menjadi bentuk pembiaran sistemik. Kondisi tersebut membuka peluang terulangnya bencana ekologis yang lebih berbahaya karena tidak menimbulkan efek jera bagi korporasi.

Baca juga:  Erlina Bantu Korban Bencana Alam di Sungai Duri

MLH PWM Kalbar menyatakan korporasi sektor lahan, seperti sawit, tambang, dan HTI, memiliki tanggung jawab moral dan hukum utama atas maraknya titik panas di wilayah konsesi mereka, khususnya Ketapang dan Kubu Raya.

Hermayani menyoroti sikap abai, kegagalan menjaga tinggi muka air gambut minimal 40 sentimeter sesuai regulasi, serta minimnya kesiapan sarana dan prasarana pencegahan dan mitigasi di tingkat tapak.

Kondisi tersebut, kata Hermayani, menunjukkan orientasi keuntungan korporasi berada di atas keselamatan ekologis dan keselamatan rakyat. Praktik bisnis berbasis lahan yang tidak bertanggung jawab dinilai membahayakan masyarakat dan lingkungan.

“Yang menjadi korban Karhutla tentu saja masyarakat Kalimantan Barat. Sedangkan kelompok yang paling terdampak mencakup anak-anak, perempuan, komunitas lokal, masyarakat adat, masyarakat sekitar hutan, dan masyarakat di sekitar ekosistem gambut,” ujarnya.

Desak Investigasi

MLH PWM Kalbar mendesak pemerintah segera melakukan investigasi independen terhadap kawasan konsesi yang terbakar. Terlebih lagi karakter gambut yang berbeda dengan wilayah lainnya, sehingga pengendalian Karhutla harus merujuk pada pola pemadaman yang memperhatikan karakteristik ekosistem gambut Kalbar.

Karhutla sebagai bencana ekologis, kata Hermayani, harus menghadapi respons cepat, inisiatif, solusi, solidaritas sosial, dan kearifan lokal dalam menjaga lingkungan. Ketahanan kolektif masyarakat juga harus menjadi benteng pertahanan terakhir yang pemerintah organisasikan secara terpadu.

“Pemerintah harus menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability serta membuka informasi operasional secara penuh tanpa syarat atas seluruh konsesi yang mengalami kebakaran dalam batas HGU, IUP, atau PBPH,” tegasnya.

Berikut ini poin penting reaksi keras MLH PWM Kalimatan Barat:

  • Penegakan hukum total terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi korporasi.
  • Gakkum Kementerian Kehutanan dan Polri segera memasang garis polisi serta mencabut izin konsesi perusahaan yang arealnya terbukti berulang kali menjadi sumber titik panas di Kalimantan Barat.
  • Terapkan sanksi pidana terberat bagi pemegang konsesi.
  • Gubernur Kalimantan Barat lebih fokus dan memimpin seluruh upaya pengendalian karhutla serta bencana asap.
  • Pemprov Kalimantan Barat perlu membangun koordinasi dan kerja sama solid dengan pemerintah kabupaten dan kota serta unsur pemerintah pusat di daerah.
  • Jajaran birokrasi Pemprov Kalbar bekerja lebih serius, peka, dan lintas organisasi perangkat daerah dalam menggerakkan seluruh sumber daya untuk menghadapi karhutla.
  • Birokrasi tidak gagap menghadapi situasi krisis dan darurat.
  • Pemerintah Daerah, khususnya tiga kabupaten: Ketapang, Kubu Raya, dan Kayong Utara, harus menyatakan berada dalam posisi darurat operasional yang menuntut tindakan luar biasa (extraordinary measures)
  • Pemerintah membuka informasi secara akuntabel kepada publik mengenai struktur dan penanggung jawab operasi pengendalian karhutla Kalbar 2026 hingga tingkat tapak.
  • Relawan berhak mendapatkan dukungan logistik, perlindungan, serta kebutuhan operasional yang memadai untuk memperkuat kerja mereka di lapangan.
  • Perkuat dukungan bagi relawan pemadam yang berjuang di garis depan bersama unsur pemerintah, TNI, dan Polri.
  • Pengendalian karhutla di lahan gambt tidak cukup dengan memadamkan api di permukaan karena bara di bawah permukaan harus dituntaskan melalui pembasahan gambut, pengelolaan tata air, pembangunan sekat kanal, serta penyediaan sumur bor sebagai sumber air darurat di lokasi rawan kebakaran.
  • Hentikan seluruh aktivitas pengeringan lahan pada usaha berbasis lahan selama masa pengendalian karhutla, terutama di kawasan ekosistem gambut.
  • Kerahkan helikopter water bombing berkapasitas besar untuk menjangkau dan memadamkan titik api di kubah gambut yang sulit diakses dari darat. Prioritas pengerahan tersebut mencakup Ketapang, Kubu Raya, dan Kayong Utara.
  • Pemerintah perlu mengerahkan seluruh sumber daya, memobilisasi personel secara maksimal, dan menyediakan alokasi anggaran yang proporsional.
  • Status Tanggap Darurat Gubernur tidak berhenti sebagai label tanpa kinerja
  • Pemprov, kabupaten, kota, dan desa memobilisasi kekuatan solidaritas komunitas di desa maupun kota untuk terlibat dalam respons pengendalian karhutla di tingkat tapak.
  • Bangun jaringan pemantauan warga atau citizen monitoring yang mandiri untuk mengawasi dan melaporkan titik api serta aktivitas pembukaan lahan ilegal di sekitar wilayah masyarakat.
  • Pemprov Kalimantan Barat, kabupaten, kota, dan desa perlu mengantisipasi dampak kekeringan serta kekurangan air bersih sebagai kebutuhan dasar warga.
Baca juga:  Tagana Sambas Imbau Warga Waspada Banjir

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Tim SAR Gabungan

Peristiwa

Jenazah Pemancing Sungai Kapuas Ditemukan
Mayat Tertimpa Sepeda Motor

Peristiwa

Heboh Mayat Tertimpa Sepeda Motor di Sekura
Santri dan guru Pondok Pesantren Alfurqon Tebas Sugai korban keracunan makanan dirawat di Puskesmas Tebas.

Peristiwa

61 Santri dan Guru Alfurqon Tebas Sungai Keracunan Makanan
Polsek Astana Anyar Bandung

Peristiwa

Agus Pelaku Bom Bunuh Diri Astana Anyar
Massa DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat bersama elemen masyarakat yang berdemonstrasi di Markas Polda Kalimantan Barat, Senin (27/7/2026)

Peristiwa

Seribu Anggota LPM Kalbar Desak Polisi Usut Dugaan Hinaan
Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat, Anshari.

Peristiwa

MHH Muhammadiyah Kalbar Desak Penegakan Hukum Karhutla
Geraldine Beldi dan Heinrich

Peristiwa

Ridwan Kamil Janji Urus Liburan Geraldine
Pemudik Lebaran 2023

Peristiwa

Arus Mudik H-2 Idulfitri Terpantau Kondusif
error: Content is protected !!