PONTIANAK – Sekitar seribu anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat bersama elemen masyarakat menggelar aksi damai di Markas Polda Kalimantan Barat, Senin (27/7/2026).
Massa mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penghinaan terhadap seorang pejabat publik di Kabupaten Melawi melalui unggahan di media sosial.
Selain berunjuk rasa, DPP LPM Kalbar menyampaikan laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar terkait unggahan yang diduga dibuat oleh seseorang berinisial SJ.
Aksi damai dipimpin Komandan Komando Inti Laskar Lapangan (KIIL) DPP LPM Kalbar Afriansyah (Aaf) selaku koordinator lapangan, didampingi Panglima Muda DPD LPM Kalbar Ishak. Sementara Panglima Besar DPP LPM Kalbar Hadi Firmansyah (Adhy Black) hadir bersama tim kuasa hukum yang terdiri atas Raimond Frangki Wantalangi, Mario Ginarto dan Sekretaris Jenderal DPP LPM Kalbar, Hery Syamsuri.
Menurut Adhy Black, aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum sesuai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang meminta negara melalui aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, independen, dan berkeadilan. Jika Saudara SJ meyakini bahwa pernyataannya tidak melanggar hukum, maka biarlah proses hukum yang menguji dan membuktikannya,” kata Adhy Black.
Laporan tersebut diterima IPDA Edy Krispono dari Direktorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
DPP LPM Kalbar menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur pidana kepada penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ruang Digital
Menurut organisasi tersebut, penggunaan bahasa yang dinilai menghina atau merendahkan martabat seseorang di ruang digital patut diuji melalui proses hukum apabila terdapat dugaan memenuhi unsur tindak pidana.
DPP LPM juga menilai aspek mens rea (niat batin) dan animus injuriandi (niat untuk menghina) harus dinilai secara menyeluruh berdasarkan konteks, pilihan kata, sasaran ucapan, serta akibat yang ditimbulkan.
Selain aspek hukum, DPP LPM berpandangan penggunaan kata-kata kasar di ruang publik tidak sejalan dengan nilai budaya Melayu yang menjunjung tinggi kesantunan, adab, dan penghormatan terhadap sesama.
Dalam orasinya, tokoh DPD LPM Mempawah Mukhlis Saka mengajak masyarakat menjaga marwah Melayu melalui sikap santun dan menghormati proses hukum.
“Menjaga Marwah Melayu adalah harga diri seluruh serumpun Melayu. Budaya Melayu mengajarkan kesantunan dalam bertutur kata, penghormatan terhadap sesama, serta penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum,” ujarnya.
DPP LPM Kalbar juga mengingatkan profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi mulia harus menjunjung tinggi kode etik, integritas, dan kehormatan profesi dalam setiap ucapan maupun tindakan di ruang publik.
Organisasi tersebut mengimbau seluruh peserta aksi menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas daerah serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. DPP LPM menyatakan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.[rls]
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















