Home / Ekonomi

Rabu, 21 September 2022 - 15:59 WIB

5 Inti Masalah Pasar Beringin Singkawang

Eskpos rencana revitalisasi Pasar Beringin Singkawang beberapa waktu lalu.

Eskpos rencana revitalisasi Pasar Beringin Singkawang beberapa waktu lalu.

Singkawang. Sedikitnya terdapat lima inti masalah yang harus diselesaikan terkait polemik revitalisasi Pasar Beringin Kota Singkawang. Jika tidak diselesaikan, maka revitalisasi layak dibatalkan.

“Kelima masalah itu melibatkan para pihak antara lain Pemkot Singkawang dalam hal ini Walikota, pihak ketiga yakni pengembang PT Rezeki Timur Laut dan para pedagang,” kata M Chandra Djamaluddin, Praktisi Kebijakan Publik kepada pontianak times, Rabu (21/9/2022).

Chandra merinci lima masalah itu adalah, pertama, transparansi pola atau skema Pemkot dengan pihak ketiga yang harus sepengetahuan publik. Itu terdiri dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) melalui pola pengikatan para pihak.

Kedua, kata Chandra, inventarisasi data pedagang yang beraktivitas berjualan di Pasar Beringin yang sekaligus memiliki kios. Kemudian pedagang yang menyewa dari pemilik kios yang sudah memiliki Hak Guna Bangunan.

Data lainnya, pedagang yang memiliki HGB dan sekaligus menggunakan kiosnya untuk berjualan di lokasi tersebut. Selain itu, pedagang lapak di areal sekitar pasar yang berdagang, tetapi tidak memiliki kios maupun melakukan penyewaan. “Mereka juga harus diakomodir,” kata Chandra.

Baca juga:  TCM Minggat, Sekda Diteriaki Pembohong

Hal lainnya yang ketiga, ujar Chandra, adalah mengenai total investasi dari PT Rezeki Timur Laut yang hendak melakukan revitalisasi. Kemudian harus jelas berapa harga yang akan diberlakukan pengembang untuk setiap permeternya, atau unit setiap kios yang besar maupun kecil.

“Beberapa kejadian di tempat lain, ada pengembang yang memperbanyak jumlah kios namun harga yang dilepas ke pedagang tetap. Artinya, ada pengembang yang untung berlebih dari minimnya biaya investasi, tetapi di sisi lain lebih diuntungkan lagi dengan penambahan jumlah kios dengan memperkecil spek bangunan kios,” papar Chandra.

Menurut Chandra, dalam kondisi seperti itu, maka peran Pemkot Singkawang yang harus berpihak kepada pedagang. Sebab nantinya akan menjadi beban dan kebanyakan pedagang menolak lantaran harga melambung. Akibatnya kios menjadi kosong dan pasar tradisional tidak berfungsi maksimal. “Kan sayang kalau sudah jadi tetapi kosong,” ujar dia.

Baca juga:  Terpuruk Pasca Pandemi, SMSI Bentuk Koperasi

Persoalan kelima, urai Chandra, adalah penyediaan sarana penunjang seperti kebersihan, parkir, sanitasi, drainase dan tempat sementara relokasi. Apakah menjadi bagian kewajiban pengembang atau ada penyertaan modal dari Pemkot. “Itu harus jelas itung-itungannya agar tidak menjadi beban bagi pedagang,” katanya.

Sebelumnya, muncul aksi penolakan dari para pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Beringin (FOKPABES) Singkawang. Pada Senin 7 Maret 2022, mereka mendatangi Kantor DPRD Kota Singkawang mengadukan nasibnya ke DPRD dan Walikota Singkawang serta Disperindag.

Para pedagang setuju revitalisasi pasar. Namun tanpa ada campur tangan pemodal dari pihak ketiga lantaran khawatir harganya tinggi dan menjadi beban pengembalinannya cicilannya.

“Kalau pembiayaannya menggunakan APBN, maka pembayarannya dari pedagang tidak semahal dari pihak ketiga,” ujar Nasihi, Ketua FOKPABES.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Muhammad Fahmi

Ekonomi

Tanaman Kratom Perlu Dukungan Regulasi
Seruan aksi petani sawit

Ekonomi

Aksi Damai FPMS Protes Harga Sawit Anjlok
Bank Kalbar

Ekonomi

Bank Kalbar Memaksimalkan Layanan Nasabah
Penjual Takjil Ramadan

Ekonomi

Untung Jual Takjil di Bulan Penuh Berkah
TBS Sawit

Ekonomi

Harga Sawit Anjlok, Petani Gunakan Pupuk Kandang
Tim UMKM Sambas

Ekonomi

22 Mamin Sambas Ikut Festival di Malaysia
PT Perorangan

Ekonomi

Berikut Ini Syarat Pendirian PT Perorangan
Pencari Kepiting

Ekonomi

Pencari Kepiting di Ujung Negeri
error: Content is protected !!