Pontianak. Posisi senator Sukiryanto sebagai Anggota DPD RI dianggap gugur ketika menjadi Caleg dari jalur Partai Politik. Untuk itu, DPD RI perlu bersikap tegas memberhentikan yang bersangkutan.
“Fungsi senatornya dianggap gugur karena ruh dan semangat awal menjadi anggota DPD itu tidak ada sangkut pautnya dengan Parpol,” kata Ireng Maulana, Pengamat Politik lulusana IOWA Amerika Serikat, Senin (4/3/2024).
Menurut Ireng, semangat DPD itu merupakan kelompok penyeimbang di Senayan yang tidak teraifiliasi dengan Parpol. “Nah, ketika anggota DPD berpindah menjadi kader parpol, maka peran itu gugur. Bagaimana dia beridentitas parpol tetapi mau menjadi penyeimbang di Senayan,” ujar Ireng.
Ireng menganggap posisi Sukiryanto yang tetap berada di DPD seharusnya mempertimbangkan etika. Persoalan itu juga bersinggungan dengan norma dan peraturan perundang-undangan.
“Kalau awalnya memilih jalan DPD, maka secara otomatis menjadi partisan ketika masuk parpol. Saat transisi pindah, berarti memegang Kartua Tanda Anggota Parpol,” ujarnya.
Seperti diketahui, Sukiryanto merupakan Anggota DPD RI dari Dapil Kalimantan Barat dari hasil Pemilu 2019. Pada Pemilu 2024, Sukiryanto bertarung menjadi Caleg DPR RI Dapil Kalbar 1 dari PDIP.
“Bagaimana mungkin bisa menjalankan dua peran sekaligus. Satu sisi kader parpol, satu sisi Anggota DPD. Sangat tidak beretika menjalankan peran dan status ganda. Sedangkan hak senator itu aturannya tersendiri,” tegas Ireng.
Anggota DPD yang pindah menjadi kader Parpol, lanjut Ireng, memunculkan konflik kepentingan dalam kaitan dengan konstituen. Alasan pertama konstituen memilih anggota DPD karena posisi independen tanpa terkait parpol.
“Dengan demikian, maka konstituennya tidak bisa lagi memberikan mandat di sisa masa akhir jabatan karena sudah menjadi partisan. Kan aneh ketika menyalurkan aspirasi dengan kondisi conflict of interest,” kata Ireng.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News