Home / Politik

Senin, 4 Maret 2024 - 20:12 WIB

Posisi Sukiryanto Gugur Sebagai Senator

Sukiryanto, Anggota DPD RI yang menjadi Caleg DPR RI Dapil Kalimantan Barat 1

Sukiryanto, Anggota DPD RI yang menjadi Caleg DPR RI Dapil Kalimantan Barat 1

Pontianak. Posisi senator Sukiryanto sebagai Anggota DPD RI dianggap gugur ketika menjadi Caleg dari jalur Partai Politik. Untuk itu, DPD RI perlu bersikap tegas memberhentikan yang bersangkutan.

“Fungsi senatornya dianggap gugur karena ruh dan semangat awal menjadi anggota DPD itu tidak ada sangkut pautnya dengan Parpol,” kata Ireng Maulana, Pengamat Politik lulusana IOWA Amerika Serikat, Senin (4/3/2024).

Menurut Ireng, semangat DPD itu merupakan kelompok penyeimbang di Senayan yang tidak teraifiliasi dengan Parpol. “Nah, ketika anggota DPD berpindah menjadi kader parpol, maka peran itu gugur. Bagaimana dia beridentitas parpol tetapi mau menjadi penyeimbang di Senayan,” ujar Ireng.

Baca juga:  Keras.! Pidato Maman di Rapat Pleno Golkar

Ireng menganggap posisi Sukiryanto yang tetap berada di DPD seharusnya mempertimbangkan etika. Persoalan itu juga bersinggungan dengan norma dan peraturan perundang-undangan.

“Kalau awalnya memilih jalan DPD, maka secara otomatis menjadi partisan ketika masuk parpol. Saat transisi pindah, berarti memegang Kartua Tanda Anggota Parpol,” ujarnya.

Seperti diketahui, Sukiryanto merupakan Anggota DPD RI dari Dapil Kalimantan Barat dari hasil Pemilu 2019. Pada Pemilu 2024, Sukiryanto bertarung menjadi Caleg DPR RI Dapil Kalbar 1 dari PDIP.

“Bagaimana mungkin bisa menjalankan dua peran sekaligus. Satu sisi kader parpol, satu sisi Anggota DPD. Sangat tidak beretika menjalankan peran dan status ganda. Sedangkan hak senator itu aturannya tersendiri,” tegas Ireng.

Baca juga:  Satono Hero Nongkrong di Warkop Serap Harapan Warga

Anggota DPD yang pindah menjadi kader Parpol, lanjut Ireng, memunculkan konflik kepentingan dalam kaitan dengan konstituen. Alasan pertama konstituen memilih anggota DPD karena posisi independen tanpa terkait parpol.

“Dengan demikian, maka konstituennya tidak bisa lagi memberikan mandat di sisa masa akhir jabatan karena sudah menjadi partisan. Kan aneh ketika menyalurkan aspirasi dengan kondisi conflict of interest,” kata Ireng.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Maman Abdurahman Menteri UMKM

Politik

Pertama dalam Sejarah, Putra Kalbar Jadi Menteri
Pasangan Satono dan Heroaldi

Politik

Satono-Hero Kantongi Rekomendasi Gerindra
Mustafa MS Golkar Kalbar

Politik

Golkar Kalbar Gelar Rakerda dan Rapimda
PKP Berdikari

Politik

PKP Berdikari Ekspos Ganjar di Kacirebonan
Uji Caleg 2024

Politik

BEM IAIS Sambas Segera Uji Caleg 2024
Satono, Calon Bupati Sambas petahana

Politik

Satono Hero Nongkrong di Warkop Serap Harapan Warga
Safari Ramadan Golkar

Politik

Bakar Semangat Kader Golkar di Kubu Raya
Kampanye Dialogis Mulyadi Harti

Politik

Dialog Santai Mulyadi dan Warga Penuh Keakraban
error: Content is protected !!