Home / Politik

Senin, 4 Maret 2024 - 20:12 WIB

Posisi Sukiryanto Gugur Sebagai Senator

Sukiryanto, Anggota DPD RI yang menjadi Caleg DPR RI Dapil Kalimantan Barat 1

Sukiryanto, Anggota DPD RI yang menjadi Caleg DPR RI Dapil Kalimantan Barat 1

Pontianak. Posisi senator Sukiryanto sebagai Anggota DPD RI dianggap gugur ketika menjadi Caleg dari jalur Partai Politik. Untuk itu, DPD RI perlu bersikap tegas memberhentikan yang bersangkutan.

“Fungsi senatornya dianggap gugur karena ruh dan semangat awal menjadi anggota DPD itu tidak ada sangkut pautnya dengan Parpol,” kata Ireng Maulana, Pengamat Politik lulusana IOWA Amerika Serikat, Senin (4/3/2024).

Menurut Ireng, semangat DPD itu merupakan kelompok penyeimbang di Senayan yang tidak teraifiliasi dengan Parpol. “Nah, ketika anggota DPD berpindah menjadi kader parpol, maka peran itu gugur. Bagaimana dia beridentitas parpol tetapi mau menjadi penyeimbang di Senayan,” ujar Ireng.

Baca juga:  PPP Belum Sepakat Calon Wabup Sintang

Ireng menganggap posisi Sukiryanto yang tetap berada di DPD seharusnya mempertimbangkan etika. Persoalan itu juga bersinggungan dengan norma dan peraturan perundang-undangan.

“Kalau awalnya memilih jalan DPD, maka secara otomatis menjadi partisan ketika masuk parpol. Saat transisi pindah, berarti memegang Kartua Tanda Anggota Parpol,” ujarnya.

Seperti diketahui, Sukiryanto merupakan Anggota DPD RI dari Dapil Kalimantan Barat dari hasil Pemilu 2019. Pada Pemilu 2024, Sukiryanto bertarung menjadi Caleg DPR RI Dapil Kalbar 1 dari PDIP.

“Bagaimana mungkin bisa menjalankan dua peran sekaligus. Satu sisi kader parpol, satu sisi Anggota DPD. Sangat tidak beretika menjalankan peran dan status ganda. Sedangkan hak senator itu aturannya tersendiri,” tegas Ireng.

Baca juga:  Maman Beri Target Golkar Mempawah 8 Kursi

Anggota DPD yang pindah menjadi kader Parpol, lanjut Ireng, memunculkan konflik kepentingan dalam kaitan dengan konstituen. Alasan pertama konstituen memilih anggota DPD karena posisi independen tanpa terkait parpol.

“Dengan demikian, maka konstituennya tidak bisa lagi memberikan mandat di sisa masa akhir jabatan karena sudah menjadi partisan. Kan aneh ketika menyalurkan aspirasi dengan kondisi conflict of interest,” kata Ireng.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Halal bihalal DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Barat, Minggu (13/4/2025) di Gedung Zamrud Pontianak.

Politik

Halal Bihalal Golkar Kalbar Perkuat Persaudaraan
Pilkada Sambas 2024

Politik

Satono: Pilkada Jangan Rusak Kerukunan
Satono-Hero terima SK PDIP

Politik

Giliran PDIP Usung Satono-Heroaldi, Total 22 Kursi
Parpol pengusung Pasangan AIR

Politik

Hanura Digoyang, Pasangan AIR Terima SK PKB dan PKS
Deklarasi pasangan Pilkada Sambas Satono Hero

Politik

Pesan Satono saat Deklarasi, Cerminkan Akhlak
Pengumuman KPU Singkawang dan Foto Andi Syarif saat menjalani kasus korupsi

Politik

KPU Singkawang Umumkan 3 Paslon Lolos, Satu Terpidana Korupsi
DPW Partai Ummat Kalbar

Politik

Alasan Partai Ummat Kalbar Dukung Anies
Prabowo Subianto

Politik

Prabowo-Gibran Unggul di 14 Kabupaten Kota se-Kalbar
error: Content is protected !!