Home / Politik

Senin, 4 Maret 2024 - 20:12 WIB

Posisi Sukiryanto Gugur Sebagai Senator

Sukiryanto, Anggota DPD RI yang menjadi Caleg DPR RI Dapil Kalimantan Barat 1

Sukiryanto, Anggota DPD RI yang menjadi Caleg DPR RI Dapil Kalimantan Barat 1

Pontianak. Posisi senator Sukiryanto sebagai Anggota DPD RI dianggap gugur ketika menjadi Caleg dari jalur Partai Politik. Untuk itu, DPD RI perlu bersikap tegas memberhentikan yang bersangkutan.

“Fungsi senatornya dianggap gugur karena ruh dan semangat awal menjadi anggota DPD itu tidak ada sangkut pautnya dengan Parpol,” kata Ireng Maulana, Pengamat Politik lulusana IOWA Amerika Serikat, Senin (4/3/2024).

Menurut Ireng, semangat DPD itu merupakan kelompok penyeimbang di Senayan yang tidak teraifiliasi dengan Parpol. “Nah, ketika anggota DPD berpindah menjadi kader parpol, maka peran itu gugur. Bagaimana dia beridentitas parpol tetapi mau menjadi penyeimbang di Senayan,” ujar Ireng.

Baca juga:  KPU Singkawang Umumkan 3 Paslon Lolos, Satu Terpidana Korupsi

Ireng menganggap posisi Sukiryanto yang tetap berada di DPD seharusnya mempertimbangkan etika. Persoalan itu juga bersinggungan dengan norma dan peraturan perundang-undangan.

“Kalau awalnya memilih jalan DPD, maka secara otomatis menjadi partisan ketika masuk parpol. Saat transisi pindah, berarti memegang Kartua Tanda Anggota Parpol,” ujarnya.

Seperti diketahui, Sukiryanto merupakan Anggota DPD RI dari Dapil Kalimantan Barat dari hasil Pemilu 2019. Pada Pemilu 2024, Sukiryanto bertarung menjadi Caleg DPR RI Dapil Kalbar 1 dari PDIP.

“Bagaimana mungkin bisa menjalankan dua peran sekaligus. Satu sisi kader parpol, satu sisi Anggota DPD. Sangat tidak beretika menjalankan peran dan status ganda. Sedangkan hak senator itu aturannya tersendiri,” tegas Ireng.

Baca juga:  Jokowi Jatuhkan Pilihan kepada Airlangga

Anggota DPD yang pindah menjadi kader Parpol, lanjut Ireng, memunculkan konflik kepentingan dalam kaitan dengan konstituen. Alasan pertama konstituen memilih anggota DPD karena posisi independen tanpa terkait parpol.

“Dengan demikian, maka konstituennya tidak bisa lagi memberikan mandat di sisa masa akhir jabatan karena sudah menjadi partisan. Kan aneh ketika menyalurkan aspirasi dengan kondisi conflict of interest,” kata Ireng.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pilwako Singkawang

Politik

Pilwako Singkawang Diselimuti Siklus Politik Etnis
Deklarasi pasangan Pilgub Kalbar Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan.

Politik

Paslon NKRI Singgung Soal Kapuas Raya
Parpol Pengusung Pasangan AMIN

Politik

Sholawat Asyghil dari Sambas Iringi Pasangan AMIN
Nobar Debat Capres

Politik

Prabowo Sukses Menarik Simpatik Publik
Prabowo Subianto

Politik

Ini Sumpah Prabowo untuk Indonesia
pontianak-times.co.id

Politik

PPP Belum Sepakat Calon Wabup Sintang
Anggota KPU Provinsi Kalbar

Politik

5 Anggota KPU Provinsi Kalbar Dilantik
Bambang Widianto dan Mustafa MS

Politik

Pendukung Sutarmidji Dituding Jadi BuzzeRp
error: Content is protected !!