Home / Politik

Senin, 4 Maret 2024 - 20:12 WIB

Posisi Sukiryanto Gugur Sebagai Senator

Sukiryanto, Anggota DPD RI yang menjadi Caleg DPR RI Dapil Kalimantan Barat 1

Sukiryanto, Anggota DPD RI yang menjadi Caleg DPR RI Dapil Kalimantan Barat 1

Pontianak. Posisi senator Sukiryanto sebagai Anggota DPD RI dianggap gugur ketika menjadi Caleg dari jalur Partai Politik. Untuk itu, DPD RI perlu bersikap tegas memberhentikan yang bersangkutan.

“Fungsi senatornya dianggap gugur karena ruh dan semangat awal menjadi anggota DPD itu tidak ada sangkut pautnya dengan Parpol,” kata Ireng Maulana, Pengamat Politik lulusana IOWA Amerika Serikat, Senin (4/3/2024).

Menurut Ireng, semangat DPD itu merupakan kelompok penyeimbang di Senayan yang tidak teraifiliasi dengan Parpol. “Nah, ketika anggota DPD berpindah menjadi kader parpol, maka peran itu gugur. Bagaimana dia beridentitas parpol tetapi mau menjadi penyeimbang di Senayan,” ujar Ireng.

Baca juga:  Dorong Kuantitas dan Kualitas Partisipasi Pemilih

Ireng menganggap posisi Sukiryanto yang tetap berada di DPD seharusnya mempertimbangkan etika. Persoalan itu juga bersinggungan dengan norma dan peraturan perundang-undangan.

“Kalau awalnya memilih jalan DPD, maka secara otomatis menjadi partisan ketika masuk parpol. Saat transisi pindah, berarti memegang Kartua Tanda Anggota Parpol,” ujarnya.

Seperti diketahui, Sukiryanto merupakan Anggota DPD RI dari Dapil Kalimantan Barat dari hasil Pemilu 2019. Pada Pemilu 2024, Sukiryanto bertarung menjadi Caleg DPR RI Dapil Kalbar 1 dari PDIP.

“Bagaimana mungkin bisa menjalankan dua peran sekaligus. Satu sisi kader parpol, satu sisi Anggota DPD. Sangat tidak beretika menjalankan peran dan status ganda. Sedangkan hak senator itu aturannya tersendiri,” tegas Ireng.

Baca juga:  Diberhentikan, Sutarmidji Buka Ruang Perselisihan

Anggota DPD yang pindah menjadi kader Parpol, lanjut Ireng, memunculkan konflik kepentingan dalam kaitan dengan konstituen. Alasan pertama konstituen memilih anggota DPD karena posisi independen tanpa terkait parpol.

“Dengan demikian, maka konstituennya tidak bisa lagi memberikan mandat di sisa masa akhir jabatan karena sudah menjadi partisan. Kan aneh ketika menyalurkan aspirasi dengan kondisi conflict of interest,” kata Ireng.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pasangan AIR daftar ke KPU Singkawang

Politik

Massa Nasionalis Religius Antar AIR Daftar ke KPU Singkawang
Rozi Pararozi

Politik

PPKR Dukung Polri Kawal Pemilu Damai 2024
Rapat Pleno KPU Kalbar

Politik

Sah, 65 Anggota DPRD Kalbar Hasil Pemilu 2024
Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kalbar Prabasa Anantatur.

Politik

Norsan Kembali Singgung Golkar, Ini Reaksinya
Anggota DPRD Kota Singkawang 2024

Politik

Daftar Caleg Terpilih Kota Singkawang 2024
Silaturahmi GK Center

Politik

GK Center Jokowi Gelar Silaturahmi 1 Dekade
H Hildi Hamid, tokoh yang  menggawangi elemen gerakan Kolaborasi.

Politik

Demo HMI, Kolaborasi Hildi dan Kisruh Serangan Norsan
PPS Padang Tikar 1

Politik

Rekrutmen PPS Padang Tikar 1 Bermasalah
error: Content is protected !!