Jakarta. Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu menegaskan akan memberikan perlindungan untuk seluruh karya jurnalistik berkualitas yang menaati UU Pers, KEJ dan Pedoman Siber.
“UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki dua semangat. Pertama, mewujudkan kemerdekaan pers. Kedua, membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik,” kata Ninik saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Hall Dewan Pers Jakarta, Senin (6/3/2023).
Ninik yang memberikan sambutan di hadapan sekitar 300 pemimpin perusahaan pers dan pemimpin redaksi media siber itu mengatakan soal perlunya pemberitaan media yang memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online.
SMSI dalam upaya memproduksi karya jurnalistik berkualitas itu, kata Ninik terus bekerja mewujudkan pers yang sehat. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan sejumlah lembaga seperti Forum Pemred, LBH Pers SMSI, Cyber Millennial dan rapat-rapat kerja nasional.
“Keseluruhan upaya itu bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, SMSI dan konstituen lainnya di Indonesia terus mendampingi Dewan Pers, sehingga Dewan Pers mampu melahirkan peraturan yang berdasarkan harapan konstituen dan tidak bertentangan dengan peraturan.
Publisher Rights
Menurut Ninik, demikian juga presiden sebagai kepala pemerintahan terus mendorong lahirnya pers yang adil dalam sisi usaha dan pemberitaan melalui Perpres Media Berkelanjutan (Publisher Rights).
“Untuk itu, Presiden menginginkan terciptanya kehidupan yang lebih adil antara platform dan perusahaan pers, agar ekosistem pers menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draft Perpres (publisher right, red),” jelas Ninik.
Ninik yang juga jebolan Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya itu meminta konstituen Dewan Pers dalam penyusunan aturan publisher right supaya turut mengawasi.
Ninik menegaskan kehadirannya dalam Rakernas SMSI untuk memberikan dukungan penuh agar pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara, dan memperhatikan kebhinekaan.
Pada kesempatan itu Ninik juga menjelaskan Dewan Pers hanya melakukan pendataan bukan pendaftaran. “Undang-undang memandatkan pendataan, bukan pendaftaran,” katanya,
Bila perusahaan pers melakukan pendataan, kata dia, maka Dewan Pers wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata, tetap dilindungi sepanjang koridornya adalah karya jurnalistik berkualitas.
Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, menurutnya, selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.
“Perjanjian kerja sama itu ranahnya perdata. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” ujar Ninik yang pernah menjabat Komisioner Komnas Perempuan itu.
Forum Pemred
Pada momentum Rakernas SMSI itu, para pengurus Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber atau Forum Pemred SMSI dilantik oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus. Lembaga baru Forum Pemred Media Siber ini dipimpin Ketua Umum Iman Handiman dan Sekretaris Jenderal Nurcholis MA Basyari.
Firdaus menjelaskan, SMSI memiliki program strategis untuk mengembangkan organisasinya yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan tersebar di Tanah Air. Program SMSi antara lain membentuk Forum Pemred, Lembaga Bantuan Hukum, dan Cyber Millennial Network, dan Badan Siber Nasional.
Penulis: Tim SMSI I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie


















