Home / Ekonomi

Sabtu, 17 September 2022 - 19:17 WIB

Berikut Ini Syarat Pendirian PT Perorangan

Sosialisasi Bidang Yankum Kemenkumham Kalbar di Disperindag Kabupaten Kayong Utara terkait PT Perorangan, Jumat (16/9/2022)

Sosialisasi Bidang Yankum Kemenkumham Kalbar di Disperindag Kabupaten Kayong Utara terkait PT Perorangan, Jumat (16/9/2022)

Pontianak. Seiring semangat pemulihan ekonomi nasional, seseorang dapat menjadi pemegang saham sekaligus direktur dari sebuah Perusahaan Terbatas (PT). Namanya PT perorangan. Berikut ini syaratnya.

PT Perorangan ini untuk mengakomodir Usaha Mikro Kecil (UMK) sejalan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Tentu saja sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.

PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT Perorangan memiliki persyaratan antara lain dilakukan oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Badan hukum jenis ini tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.

Baca juga:  Bank Kalbar Gelontorkan 8 Gerobak Sampah

Uniknya, pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.

Syarat lainnya, memenuhi kriteria sebagai UMK yakni memiliki modal di bawah Rp1 Miliar-Rp5 Miliar. Modal usaha maksimal tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

Usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.

Namun demikian, meskipun pendirinya hanya satu orang, akan tetapi statusnya tetap badan hukum sama seperti PT biasa. Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga:  Business Gathering Bank Kalbar Dorong UMKM

Hal lainnya yang harus diperhatikan bagi seseorang yang hendak membuat PT Perorangan adalah membuat surat pernyataan pendirian sesuai format pada lampiran PP Nomor 8 Tahun 2021 PP tentang Modal UMK.

Ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar, dibuktikan dengan penyetoran yang sah. WNI yang memenuhi syarat berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

Pendiri membuat surat pernyataan pendirian, pendaftaran secara elektronik melalui Menteri Hukum dan HAM RI, mengurus NPWP Perseroan Perorangan, NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan.(dra)

Share :

Baca Juga

Minyak Goreng Curah

Ekonomi

Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi

Ekonomi

Akal-akalan Pasar Beringin Singkawang
pontianak-times.co.id

Ekonomi

HIPMI Dukung RSI Garap Agrobisnis Nilam
Atambua Internasional Expo 2023 Belu

Ekonomi

Kemendag Gelar Pameran dan Pelepasan Ekspor
Toko Bahan Kue dan Kue Siau Ling

Ekonomi

Kue Siau Ling Semakin Nikmat Bersama Bank Kalbar
Hamzah Tawil Dekopinwil Kalbar

Ekonomi

Hamzah Tawil Terpilih Ketua Dekopin Kalbar
Petani Padi

Ekonomi

Harga Pupuk Melambung, Petani Tolak Jual Beras
Lanting Bedar Sambas menyuguhkan sensasi baru kuliner di atas kapal.

Ekonomi

Telah Hadir Kuliner Lanting Bedar Sambas
error: Content is protected !!