Home / Ekonomi

Sabtu, 17 September 2022 - 19:17 WIB

Berikut Ini Syarat Pendirian PT Perorangan

Sosialisasi Bidang Yankum Kemenkumham Kalbar di Disperindag Kabupaten Kayong Utara terkait PT Perorangan, Jumat (16/9/2022)

Sosialisasi Bidang Yankum Kemenkumham Kalbar di Disperindag Kabupaten Kayong Utara terkait PT Perorangan, Jumat (16/9/2022)

Pontianak. Seiring semangat pemulihan ekonomi nasional, seseorang dapat menjadi pemegang saham sekaligus direktur dari sebuah Perusahaan Terbatas (PT). Namanya PT perorangan. Berikut ini syaratnya.

PT Perorangan ini untuk mengakomodir Usaha Mikro Kecil (UMK) sejalan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Tentu saja sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.

PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT Perorangan memiliki persyaratan antara lain dilakukan oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Badan hukum jenis ini tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.

Baca juga:  Polres Sambas Persiapan Panen Raya Jagung Serentak

Uniknya, pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.

Syarat lainnya, memenuhi kriteria sebagai UMK yakni memiliki modal di bawah Rp1 Miliar-Rp5 Miliar. Modal usaha maksimal tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

Usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.

Namun demikian, meskipun pendirinya hanya satu orang, akan tetapi statusnya tetap badan hukum sama seperti PT biasa. Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga:  Raih Trofi, Bank Kalbar Sukses Transformasi Digital

Hal lainnya yang harus diperhatikan bagi seseorang yang hendak membuat PT Perorangan adalah membuat surat pernyataan pendirian sesuai format pada lampiran PP Nomor 8 Tahun 2021 PP tentang Modal UMK.

Ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar, dibuktikan dengan penyetoran yang sah. WNI yang memenuhi syarat berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

Pendiri membuat surat pernyataan pendirian, pendaftaran secara elektronik melalui Menteri Hukum dan HAM RI, mengurus NPWP Perseroan Perorangan, NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan.(dra)

Share :

Baca Juga

Taufan Direktur Mito Energi Indonesia

Ekonomi

Mito Energi Buka Kantor Cabang di Kalbar
Bupati Sambas H Satono memberikan cinderamata kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada cara Sarasehan Ekonomi, Jumat (9/5/2025)

Ekonomi

Peluang Pengusaha UMKM Buka Bisnis Tambang
Tenun Songket Sambas

Ekonomi

Tenun Sambas Dinta Melesat Bersama Bank Kalbar Syariah
Maman Abdurrahman

Ekonomi

Maman Sanjung Airlangga Taklukan Inflasi
Grafik perbandingan kinerja keuangan Bank Kalbar tahun 2024 dan 2025, menampilkan pertumbuhan signifikan pada seluruh indikator utama: aset, kredit, dana pihak ketiga (DPK), dan laba bersih.

Ekonomi

Bank Kalbar Catat Aset Rp26,57 Triliun, Bukti Kinerja 2025
Minyak Goreng Curah

Ekonomi

Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi
Rakornas Inflasi

Ekonomi

Lima Langkah Kendalikan Inflasi
Kopi Saring Melawi

Ekonomi

Disuntik KUR Bank Kalbar, Kopi Saring Melawi Makin Pesat
error: Content is protected !!