Home / Ekonomi

Sabtu, 17 September 2022 - 19:17 WIB

Berikut Ini Syarat Pendirian PT Perorangan

Sosialisasi Bidang Yankum Kemenkumham Kalbar di Disperindag Kabupaten Kayong Utara terkait PT Perorangan, Jumat (16/9/2022)

Sosialisasi Bidang Yankum Kemenkumham Kalbar di Disperindag Kabupaten Kayong Utara terkait PT Perorangan, Jumat (16/9/2022)

Pontianak. Seiring semangat pemulihan ekonomi nasional, seseorang dapat menjadi pemegang saham sekaligus direktur dari sebuah Perusahaan Terbatas (PT). Namanya PT perorangan. Berikut ini syaratnya.

PT Perorangan ini untuk mengakomodir Usaha Mikro Kecil (UMK) sejalan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Tentu saja sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.

PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT Perorangan memiliki persyaratan antara lain dilakukan oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Badan hukum jenis ini tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.

Baca juga:  Sukses..! Pameran UMKM di PLBN Aruk

Uniknya, pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.

Syarat lainnya, memenuhi kriteria sebagai UMK yakni memiliki modal di bawah Rp1 Miliar-Rp5 Miliar. Modal usaha maksimal tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

Usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.

Namun demikian, meskipun pendirinya hanya satu orang, akan tetapi statusnya tetap badan hukum sama seperti PT biasa. Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga:  Mopakha Kembangkan Budidaya Lele untuk Perkuat Ekonomi di Ketapang

Hal lainnya yang harus diperhatikan bagi seseorang yang hendak membuat PT Perorangan adalah membuat surat pernyataan pendirian sesuai format pada lampiran PP Nomor 8 Tahun 2021 PP tentang Modal UMK.

Ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar, dibuktikan dengan penyetoran yang sah. WNI yang memenuhi syarat berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

Pendiri membuat surat pernyataan pendirian, pendaftaran secara elektronik melalui Menteri Hukum dan HAM RI, mengurus NPWP Perseroan Perorangan, NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan.(dra)

Share :

Baca Juga

Mahasiswa Ilmu Politik dan Direktur Intan Deman Huri serta Dosen Fisipol Universitas Tanjungpura Firdaus usai memberikan kuliah Ekonomi Politik.

Ekonomi

Menggali ‘Emas Hijau’ yang Terlupakan: Tengkawang
Satono bertemu Menteri UMKM RI

Ekonomi

Gali Potensi UMKM Sambas, Satono Temui Menteri
Panggung kegiatan Refleksi AKhir Tahun 2025.

Ekonomi

Kampung Borneo Akan Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025
Penghargaan untuk Bank Kalbar kategori penyaluran kredit UMKM

Ekonomi

Bank Kalbar Sangat Prima dalam Penyaluran Kredit UMKM
Pelepasan Rolling City oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, H Prabasa Anantatur.

Ekonomi

Kite Antar, Aplikasi Lokal Kalbar Tantang Dominasi Ojol Nasional
Kantor Utama Bank Kalbar di Jalan Rahadi Usman Pontianak.

Ekonomi

Kredit Tembus Rp18 Triliun, Bank Kalbar Perkuat Dana Murah
H Gusti Hardiansyah, Guru Besar Universitas Tanjungpura Pontianak.

Ekonomi

Guru Besar Untan Desak Tindak PKS Tekan Harga TBS
pontianak-times.co.id

Ekonomi

PT Pribumi Gandeng Pondok Kembangkan Tanaman Nilam
error: Content is protected !!