Home / Ekonomi

Sabtu, 17 September 2022 - 19:17 WIB

Berikut Ini Syarat Pendirian PT Perorangan

Sosialisasi Bidang Yankum Kemenkumham Kalbar di Disperindag Kabupaten Kayong Utara terkait PT Perorangan, Jumat (16/9/2022)

Sosialisasi Bidang Yankum Kemenkumham Kalbar di Disperindag Kabupaten Kayong Utara terkait PT Perorangan, Jumat (16/9/2022)

Pontianak. Seiring semangat pemulihan ekonomi nasional, seseorang dapat menjadi pemegang saham sekaligus direktur dari sebuah Perusahaan Terbatas (PT). Namanya PT perorangan. Berikut ini syaratnya.

PT Perorangan ini untuk mengakomodir Usaha Mikro Kecil (UMK) sejalan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Tentu saja sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.

PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT Perorangan memiliki persyaratan antara lain dilakukan oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Badan hukum jenis ini tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.

Baca juga:  Panen Raya Padi 14 Provinsi, Kalbar Terpusat di Sambas

Uniknya, pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.

Syarat lainnya, memenuhi kriteria sebagai UMK yakni memiliki modal di bawah Rp1 Miliar-Rp5 Miliar. Modal usaha maksimal tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

Usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.

Namun demikian, meskipun pendirinya hanya satu orang, akan tetapi statusnya tetap badan hukum sama seperti PT biasa. Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga:  Tanaman Kratom Perlu Dukungan Regulasi

Hal lainnya yang harus diperhatikan bagi seseorang yang hendak membuat PT Perorangan adalah membuat surat pernyataan pendirian sesuai format pada lampiran PP Nomor 8 Tahun 2021 PP tentang Modal UMK.

Ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar, dibuktikan dengan penyetoran yang sah. WNI yang memenuhi syarat berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

Pendiri membuat surat pernyataan pendirian, pendaftaran secara elektronik melalui Menteri Hukum dan HAM RI, mengurus NPWP Perseroan Perorangan, NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan.(dra)

Share :

Baca Juga

Atambua Internasional Expo 2023 Belu

Ekonomi

Kemendag Gelar Pameran dan Pelepasan Ekspor
Pimpinan Bank Kalbar bersama Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan

Ekonomi

HUT 61 Bank Kalbar, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan
Kolase foto layanan Bank Kalbar untuk para pensiunan ASN, ngopi dan cek kesehatan gratis.

Ekonomi

Ambil Gaji Pensiun Sekalian Cek Kesehatan Gratis
Ikatan Alumni FEBI IAIN Pontianak

Ekonomi

IKA FEBI IAIN Pontianak Garap Ekonomi Kreatif
Dodol Nanas GPR Sambas

Ekonomi

Dodol Nanas Gapura, Bikin Anda Ketagihan
Bupati Sambas H Satono dan Wamenkop RI Ferry J Juliantono.

Ekonomi

Sambas Siap jadi Pelopor Kopdes Merah Putih di Wilayah Terluar Indonesia
Rokidi, Direktur Utama Bank Kalbar.

Ekonomi

PPATK Blokir Rekening, Nasabah Bank Kalbar Aman
Bupati Sambas, H Satono menyerahkan Sembako pada momen Pasar Murah di Selakau untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok.

Ekonomi

Giliran Pasar Murah di Selakau Kendalikan Inflasi
error: Content is protected !!