Pontianak. Pemerintah mulai memberlakukan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) mulai 11 Juli 2022 di tingkat konsumen maupun produsen menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan, Senin (27/6/2022) menjelaskan upaya ini untuk memberi kemudahan bagi masyarakat melalui segi harga.
“Supaya tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan pembelian minyak goreng curah,” kata Luhut.
Aturan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP ini di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10kg untuk satu NIK perharinya seharga Rp14.000 per liter. Atau Rp15.500 per kilogramnya melalui penjual/pengecer yang sudah terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).
“Ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunan aplikasi PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi pontesi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” papar Luhut.
Luhut berharap dengan diberlakukannya aturan seperti ini distribusi bisa berjalan hingga ke level terbawah. Namum proses ini masih membutuhkan waktu dan tentunya bersabar dalam menunggu hasilnya. Semua dilakukan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait masalah mengurai minyak goreng.
Penulis : Dwi Agma Hidayah