Pontianak. Penggunaan layanan Apostille untuk legalisasi dokumen bukan saja praktis dari sisi waktu. Tetapi juga lebih hemat dan berdampak ekonomis.
“Selain praktis dan mempersingkat waktu proses legalisasi antar negara, Apostille juga memberikan dampak ekonomis,” kata Budi Hermawan Bangun, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dalam sesi diskusi Diseminasi Layanan Apostille di Hotel Ibis Pontianak, Kamis (8/9/2022).
“Sertifikat apostille berkesinambungan sehingga tidak ada kedaluarsa. Dapat menghemat biaya legalisasi dan beban administratif serta mendorong investor asing untuk datang ke Indonesia,” kata Budi.
Dalam diseminasi itu juga turut mengundang Surianata, Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat. “Pentingnya ketepatan nama dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi awal mula tindak lanjut penggunaan layanan Apostille,” kata Surianata.
Sebelumnya, Krisman Samosir selaku Ketua Panitia Penyelenggara mengatakan diseminasi ini diikuti 80 peserta yang dihadiri oleh Kepala Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Pengadilan Negeri Kota Pontianak, Perwakilan Polda Kalbar dan Polresta Pontianak dan Kubu Raya.
Peserta lainnya dari perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Perwakilan Kecamatan dan Kelurahan Kota Pontianak, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris (INI) Kalimantan Barat, Pejabat Administrasi dan Pengawas, Kepala UPT Keimigrasian di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar, serta mahasiswa Universitas Tanjungpura, Panca Bhakti dan Muhammadiyah Pontianak.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penutupan secara resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM. Peserta yang hadir diharapkan turut menyukseskan dan meneruskan informasi mengenai Apostille kepada masyarakat di Kalimantan Barat. (alf/dwi)