PONTIANAK – Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar.
Ketua MHH PWM Kalbar, Dr. Anshari, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan sikap tersebut didampingi Sekretaris MHH PWM Kalbar, Immada Ichsani, S.H., M.H., di Pontianak, Rabu (26/8/2026).
MHH PWM Kalbar menilai karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan, dan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, penanganan karhutla harus mengedepankan perlindungan lingkungan, penegakan hukum, serta hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Anshari mengatakan secara hukum pemerintah telah memiliki aturan yang jelas untuk melarang dan memberikan sanksi terhadap pembakaran serta kerusakan hutan dan lingkungan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
MHH juga menyoroti Pasal 69 ayat (1) UU PPLH yang melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar. Menurut MHH, persoalan utama karhutla bukan ketiadaan aturan, melainkan konsistensi dan efektivitas pelaksanaan hukum.
Karhutla Berulang
MHH PWM Kalbar mencatat karhutla sebagai persoalan ekologis yang berlangsung lama dan berulang. Data Kementerian Kehutanan yang tercantum dalam pernyataan sikap tersebut menunjukkan luas karhutla di Kalbar mencapai 151.919 hektare pada 2019, 111.848 hektare pada 2023, dan 24.154 hektare pada 2024.
Sementara itu, luas karhutla pada periode Januari hingga Juni 2026 mencapai 28.680,47 hektare dan tercatat sebagai yang tertinggi di Indonesia. MHH menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pencegahan, pengawasan, dan efektivitas penegakan hukum.
MHH meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penegakan hukum juga harus menjangkau aktor intelektual, korporasi, maupun pihak yang terbukti lalai atau gagal memenuhi kewajiban pencegahan hingga menyebabkan atau berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
“Hukum harus berlaku sama bagi masyarakat, pemodal, maupun korporasi,” demikian sikap MHH PWM Kalbar.
Perda Perladangan
Dalam pernyataan sikapnya, MHH PWM Kalbar juga menyoroti tuntutan pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
MHH menilai penghormatan terhadap masyarakat adat dan kearifan lokal harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan serta hak masyarakat luas.
MHH berpandangan evaluasi terhadap Perda tersebut perlu menggunakan kajian hukum dan ekologis yang objektif serta melalui mekanisme yang transparan dan partisipatif. Proses tersebut juga harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dorong Pencegahan
MHH PWM Kalbar meminta pemerintah memperkuat pencegahan karhutla, bukan hanya melakukan pemadaman dan penindakan setelah kebakaran terjadi.
Langkah yang mereka dorong mencakup pengawasan kawasan rawan karhutla, perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, pengendalian tata air, pengawasan kawasan konsesi, sistem peringatan dini, pencegahan kebakaran, serta pemulihan lingkungan pascakebakaran.
MHH juga mendorong aparat penegak hukum menempatkan karhutla dalam kerangka penegakan hukum lingkungan. Menurut mereka, karhutla harus dipandang sebagai kejahatan lingkungan yang berdampak serius terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
MHH meminta Polri, Kejaksaan, PPNS bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta aparat penegak hukum lainnya mengusut seluruh pihak yang terlibat.
“Bongkar siapa yang membakar, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang lalai, dan siapa yang memiliki kewajiban untuk mencegah,” tegas MHH dalam pernyataan sikapnya.
Usulkan Insentif
Selain penegakan hukum, MHH PWM Kalbar mendorong pemerintah menerapkan kebijakan pencegahan melalui insentif, pemberdayaan masyarakat, dan pemulihan lingkungan dengan skema Ecological Fiscal Transfer (EFT).
Skema tersebut mendorong perubahan paradigma dari pemadaman setelah kebakaran menuju pencegahan berbasis kinerja lingkungan. Pemerintah dapat memberikan insentif kepada desa dan masyarakat yang menjaga hutan serta mengembangkan ekonomi tanpa bakar atau zero burning economy.
MHH juga mendorong dukungan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar, penguatan restorasi gambut dan tata air, sistem deteksi dini dan respons cepat, serta peningkatan tanggung jawab korporasi dalam pencegahan dan pemulihan lingkungan.
MHH menyerukan masyarakat Kalimantan Barat ikut mengawasi penanganan karhutla, melaporkan dugaan pelanggaran, dan mengawal proses hukum.
Menurut MHH, penanganan karhutla harus menempatkan keadilan ekologis sebagai pijakan. Masyarakat harus terlindungi, masyarakat adat tetap mendapat penghormatan, korporasi bertanggung jawab, lingkungan pulih, dan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
MHH menegaskan udara bersih merupakan hak konstitusional dan bagian dari hak asasi manusia. Karhutla yang menghasilkan asap dan pencemaran udara tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh udara serta lingkungan hidup yang bersih, baik, dan sehat.[rls]
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















