KETAPANG – Insiden yang menimpa Agus Supriyono saat pemusnahan barang bukti (BB) di Kejari Ketapang dipicu oleh serpihan senapan lantak.
Panter Rivay Sinambela SH MH, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Ketapang dikonfirmasi pontianak times, Kamis (21/5/2026) menjelaskan insiden itu murni sebuah musibah.
“Siapapun tentu tak ingin mendapatkan musibah. Pada saat kejadian itu, yang bersangkutan berada di areal pemusnahan barang bukti. Jarakya sekitar lima meter,” kata Panter.
Musibah terjadi ketika barang bukti tiga pucuk senapan lantak dimusnahkan dengan cara digergaji menggunakan perkakas mesin, gerinda. Senapan tersebut dipotong-potong.
Lantaran gesekan kuat dari power tool berkecepatan tinggi itu, memunculkan serpihan. “Serpihan potongan senjata itu terkena ke pelipis bagian kanan kepala korban yang sedang memusnahkan barang bukti jenis minuman keras,” ujar Panter.
Panter menepis adanya spekulasi banyak pihak yang menyatakan terjadi ledakan dari insiden itu lantaran terdapat mesiu. “Tidak ada ledakan. Peluru senapan lantak itu menggunakan gotri (bola-bola kecil berbahan logam, red),” kata Panter.
Agus Supriyono langsung dibawa ke Rumah Sakit Fatimah Ketapang. Selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Antonius Pontianak. “Sempat dirawat di Ketapang. Karena peralatannya kurang memadai, maka dibawa ke rumah sakit yang lebih besar di Pontianak,” kata Panter tanpa merinci lebih lengkap luka yang diderita korban hingga memerlukan perawatan intensif.
Hikmah
Dengan kejadian ini, banyak pelajaran yang dapat diambil hikmahnya. Pertama, pemotongan material jenis besi menggunakan gerindra kerap menimbulkan percikan api. Sangat berbahaya jika di dekat lokasi percikan itu terdapat benda atau cairan berbahaya seperti miras yang terdapat kandungan alkohol. Bisa saja memicu terjadi kebakaran atau ledakan.
Pelajaran kedua, gesekan sesama benda tajam seperti gerinda dengan besi dari senapa lantak, sering menimbulkan serpihan yang membahayakan. Untuk itu diperlukan properti pengaman untuk menjaga dampak buruk yag bakal terjadi.
Seperti diketahui, Kejari Ketapang memusnahkan barang bukti dari 83 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (19/5/2026) di halaman Kantor Kejari Ketapang.
Seremonial ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Ricky Febriandi. Seluruh barang bukti berasal dari perkara yang amarnya diputus dalam rentang tahun 2025 hingga 2026.
Dari total 83 perkara tersebut didominasi barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu 213,9867 gram dan ekstasi 16 Butir atau 4,7359 gram. Selain narkotika, kejari juga memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana umum lainnya. Pemusnahan ini agar barang bukti tidak dapat dipergunakan kembali.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















