Home / Edukasi

Rabu, 8 Maret 2023 - 17:30 WIB

Hasil Rakernas SMSI Tolak Publisher Rights

Ketua Umum SMSI Firdaus membacakan keputusan hasil Rakernas di hadapapan pemilik media massa se Indonesia yang tergabung dalam SMSI, Selasa (7/3/2023) di Hall Dewan Pers Jakarta

Ketua Umum SMSI Firdaus membacakan keputusan hasil Rakernas di hadapapan pemilik media massa se Indonesia yang tergabung dalam SMSI, Selasa (7/3/2023) di Hall Dewan Pers Jakarta

Jakarta. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menghasilkan kesepakatan menolak Rancangan Perpres Media Berkelanjutan atau Publisher Rights.

Kesepakatan itu tertuang dalam hasil sidang Rakernas SMSI pada HUT SMSI ke 6 yang dibacakan Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus di Hall Dewan Pers Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Sidang pembahasan tentang publisher right dipimpin Sihono HT (SMSI Yogyakarta), Sekretaris Bustam (SMSI Papua Barat), anggota HM Syukur (SMSI Nusa Tenggara Barat), Aldin Nainggolan (SMSI Aceh), Fajar Arifin (SMSI Lampung).

SMSI meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk tidak menandatangani rancangan Perpres dimaksud. Hal itu tertuang dalam delapam butir keputusan Rakernas. Pertama, peserta Rakernas SMSI dengan tegas menolak Perpres Publisher Right yang mempersempit hak perusahaan pers kecil untuk hidup.

Kedua, Perpres Publisher Right memperkuat hegemoni media main stream dan menutup media start up. Ketiga, Perpres Publisher Right menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat, dan bertentangan dengan semangat  UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Keempat, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers mendesak Dewan Pers untuk tidak mengusulkan draft Perpres kepada presiden untuk mengatur tentang pers. Kelima, meminta Dewan Pers menjaga keberlangsungan hidup perusahaan pers kecil di Indonesia.

Keenam, memohon Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani draft Perpres Publisher Right yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau dari siapapun. Ketujuh, mengimbau kepada seluruh perangkat pemerintah RI untuk tidak ikut campur dalam menelurkan regulasi terkait perusahaan pers selain yang termaktub dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Baca juga:  Kritik untuk Dewan Pers dan Kemenkominfo

Kedelapan, anggota SMSI dengan tegas berkomitmen menegakkan kode etik jurnalistik dan undang-undang tentang pers, serta pedoman pemberitaan media siber.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil Rakernas SMSI yang dihadiri seluruh perwakilan dari 34 provinsi di Indonesia, sekaligus meliputi sebanyak 2002 perusahaan pers yang tergabung dalam SMSI.

Semangat Presiden

Rancangan Perpres dinilai bertentangan dengan semangat Presiden RI Joko Widodo yang ingin menghidupkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)/Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui usaha media sturt up, yang diinisiasi anak-anak muda di seluruh wilayah Tanah Air.

Berkali-kali Presiden menyampaikan komitmen tersebut, bahkan dalam event G-20 di Bali November 2022 lalu, komitmen ini ditegaskan kembali oleh Presiden Joko Widodo untuk mendorong tumbuh berkembangnya UMKM dan usaha rintisan atau start up di Tanah Air.

Hal yang memicu kegelisahan anggota SMSI seluruh Indonesia, dengan munculnya pasal 8 bab V ayat 1 dan 2, dalam rancangan perpres tersebut yang justru akan membunuh semangat itu.

Dalam pandangan  SMSI, Pasal 8 Draft Perpers jelas-jelas tidak memberi ruang untuk sebagian terbesar media-media online di daerah, media-media kecil yang notabene UMKM.

Baca juga:  Dewan Pers Dorong Verifikasi Media Massa

Pada Pasal 8 bab V tentang Perusahaan Pers dalam rancangan Perpres yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo tersebut berbunyi: Pasal (1) Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Pasal (2): Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers.

Verifikasi

Adapun verifikasi  media oleh Dewan Pers dikhawatirkan mengganggu kemerdekaan pers di Tanah Air yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang seharusnya menjadi pedoman bersama.

Hadir dalam acara HUT SMSI tersebut antara lain Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Dewan Pembina SMSI Mayjen TNI (Purn) Joko Warsito, Sri Datuk Panglima Tjut Erwin Suparjo.

Hadir juga Penasehat SMSI Ervik Ari Susanto, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber Indonesia Iman Handiman, Ketua Badan Siber Nasional SMSI Laksdya TNI Purn Agus Setiadji, Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 Hendry Ch Bangun, serta Dewan Pertimbangan SMSI KH M Ma’shum Hidayatullah, Theodorus Dar Edi Yoga, dan GS Ashok Kumar. (dwi/smsi)

Share :

Baca Juga

Bikers Kalbar

Edukasi

Bikers Kalimantan Barat Sukseskan MPTB IV
Damkar Swadesi Assalam

Edukasi

20 Relawan Damkar Swadesi Assalam Ikut Pelatihan
Paket Sembako Desa

Edukasi

Dishub LH Mempawah Bagi Paket Sembako ke Setiap Desa
Dewan Hakim MTQ XXX Provinsi Kalbar

Edukasi

Dafa Mumtaz Qori Terbaik MTQ XXX Kalbar
MPTB 4

Edukasi

MPTB 4 Spektakuler untuk Indonesia
ilutrasi gagal ginjal akut

Edukasi

Pemerintah Bentuk Tim Kasus Gagal Ginjal Anak
Kodim Sambas tanam mangrove

Edukasi

Kodim Sambas Tanam Mangrove Cegah Abrasi
Museum Masuk Sekolah

Edukasi

Museum Masuk Sekolah Kenalkan Benda Sejarah
error: Content is protected !!