Home / Edukasi

Rabu, 8 Maret 2023 - 17:30 WIB

Hasil Rakernas SMSI Tolak Publisher Rights

Ketua Umum SMSI Firdaus membacakan keputusan hasil Rakernas di hadapapan pemilik media massa se Indonesia yang tergabung dalam SMSI, Selasa (7/3/2023) di Hall Dewan Pers Jakarta

Ketua Umum SMSI Firdaus membacakan keputusan hasil Rakernas di hadapapan pemilik media massa se Indonesia yang tergabung dalam SMSI, Selasa (7/3/2023) di Hall Dewan Pers Jakarta

Jakarta. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menghasilkan kesepakatan menolak Rancangan Perpres Media Berkelanjutan atau Publisher Rights.

Kesepakatan itu tertuang dalam hasil sidang Rakernas SMSI pada HUT SMSI ke 6 yang dibacakan Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus di Hall Dewan Pers Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Sidang pembahasan tentang publisher right dipimpin Sihono HT (SMSI Yogyakarta), Sekretaris Bustam (SMSI Papua Barat), anggota HM Syukur (SMSI Nusa Tenggara Barat), Aldin Nainggolan (SMSI Aceh), Fajar Arifin (SMSI Lampung).

SMSI meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk tidak menandatangani rancangan Perpres dimaksud. Hal itu tertuang dalam delapam butir keputusan Rakernas. Pertama, peserta Rakernas SMSI dengan tegas menolak Perpres Publisher Right yang mempersempit hak perusahaan pers kecil untuk hidup.

Kedua, Perpres Publisher Right memperkuat hegemoni media main stream dan menutup media start up. Ketiga, Perpres Publisher Right menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat, dan bertentangan dengan semangat  UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Keempat, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers mendesak Dewan Pers untuk tidak mengusulkan draft Perpres kepada presiden untuk mengatur tentang pers. Kelima, meminta Dewan Pers menjaga keberlangsungan hidup perusahaan pers kecil di Indonesia.

Keenam, memohon Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani draft Perpres Publisher Right yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau dari siapapun. Ketujuh, mengimbau kepada seluruh perangkat pemerintah RI untuk tidak ikut campur dalam menelurkan regulasi terkait perusahaan pers selain yang termaktub dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Baca juga:  Ma’ruf Amin Dukung Penguatan Media Siber Nasional dan HPN 2026 di Banten

Kedelapan, anggota SMSI dengan tegas berkomitmen menegakkan kode etik jurnalistik dan undang-undang tentang pers, serta pedoman pemberitaan media siber.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil Rakernas SMSI yang dihadiri seluruh perwakilan dari 34 provinsi di Indonesia, sekaligus meliputi sebanyak 2002 perusahaan pers yang tergabung dalam SMSI.

Semangat Presiden

Rancangan Perpres dinilai bertentangan dengan semangat Presiden RI Joko Widodo yang ingin menghidupkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)/Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui usaha media sturt up, yang diinisiasi anak-anak muda di seluruh wilayah Tanah Air.

Berkali-kali Presiden menyampaikan komitmen tersebut, bahkan dalam event G-20 di Bali November 2022 lalu, komitmen ini ditegaskan kembali oleh Presiden Joko Widodo untuk mendorong tumbuh berkembangnya UMKM dan usaha rintisan atau start up di Tanah Air.

Hal yang memicu kegelisahan anggota SMSI seluruh Indonesia, dengan munculnya pasal 8 bab V ayat 1 dan 2, dalam rancangan perpres tersebut yang justru akan membunuh semangat itu.

Dalam pandangan  SMSI, Pasal 8 Draft Perpers jelas-jelas tidak memberi ruang untuk sebagian terbesar media-media online di daerah, media-media kecil yang notabene UMKM.

Baca juga:  Tim Formatur Rampung Susun Pengurus SMSI Periode 2024-2029

Pada Pasal 8 bab V tentang Perusahaan Pers dalam rancangan Perpres yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo tersebut berbunyi: Pasal (1) Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Pasal (2): Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers.

Verifikasi

Adapun verifikasi  media oleh Dewan Pers dikhawatirkan mengganggu kemerdekaan pers di Tanah Air yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang seharusnya menjadi pedoman bersama.

Hadir dalam acara HUT SMSI tersebut antara lain Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Dewan Pembina SMSI Mayjen TNI (Purn) Joko Warsito, Sri Datuk Panglima Tjut Erwin Suparjo.

Hadir juga Penasehat SMSI Ervik Ari Susanto, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber Indonesia Iman Handiman, Ketua Badan Siber Nasional SMSI Laksdya TNI Purn Agus Setiadji, Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 Hendry Ch Bangun, serta Dewan Pertimbangan SMSI KH M Ma’shum Hidayatullah, Theodorus Dar Edi Yoga, dan GS Ashok Kumar. (dwi/smsi)

Share :

Baca Juga

Penyuluhan Hukum Mahasiswa UPB

Edukasi

Penyuluhan Hukum di 10 Desa se-Kubu Raya
H Edi Satria, Petugas Pelayanan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Edukasi

Plus Minus Pelaksanaan Haji 2026, Apa Saja?

Edukasi

Komunitas Kuale Kocak Bersihkan Pemakaman
Sahrul Kandidat Ketua BEM Untan

Edukasi

Sahrul Siap Bawa BEM Untan Bergerak Progresif
Layanan kesehatan gratis bagi masyarakat di Milad 113 Muhammadiyah di Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Edukasi

Bakti Sosial Muhammadiyah Kubu Raya di Milad 113
Sarasehan mahasiswa Kabupaten Sambas bersama Bupati Sambas H Satono.

Edukasi

Sarasehan Mahasiswa Sambas Bersama Bupati
Kejati Kalbar dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kalbar gelar baksos serta buka puasa di Pontianak (5/3/2026), guna perkuat kepedulian sosial dan kebersamaan di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Edukasi

Kejati Kalbar dan IAD, Baksos Tebar Kebaikan
Pelatihan MPA di Aula Kantor Desa Sengawang, Kecamatan Teluk Keramat.

Edukasi

Giliran MPA di Sambas Siap Kolaborasi Tangani Karhutla
error: Content is protected !!