SAMBAS — Guru Besar Bidang Keuangan Syariah Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin (UNISSAS) Sambas, Prof. Dr. H. Sumar’in Asmawi, M.S.I., mendorong penguatan sistem keuangan syariah sebagai instrumen untuk mengatasi ketimpangan dan memperluas pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Gagasan tersebut disampaikan Sumar’in dalam orasi ilmiah pengukuhan guru besar di Aula Ir. H. Burhanuddin Kampus Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas, Minggu (27/9/2026). Orasi ilmiah itu mengangkat tema “Jihad Iqtishadi: Keuangan Syariah sebagai Arsitektur Keadilan Ekonomi.”
Sumar’in mengatakan keuangan syariah tidak semestinya dipahami sebatas sistem perbankan yang bebas bunga. Menurut dia, ekonomi syariah harus dibangun dengan landasan tauhid, akhlak, kemanusiaan, keseimbangan, serta keberpihakan pada keadilan distribusi.
“Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berlandaskan tauhid, akhlak, kemanusiaan, dan keseimbangan,” kata Sumar’in dalam orasinya.
Ia menilai persoalan ekonomi tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan, tetapi juga distribusi kekayaan dan kesempatan ekonomi. Karena itu, menurut Sumar’in, sistem keuangan harus mampu memastikan keuntungan dan risiko tidak hanya ditanggung salah satu pihak.
Sumar’in menawarkan prinsip profit-loss sharing atau bagi hasil sebagai salah satu fondasi penting keuangan syariah. Sistem tersebut, kata dia, menempatkan pemilik modal dan pelaku usaha dalam mekanisme pembagian risiko dan keuntungan. “Keadilan inilah yang menjadi solusi dalam sistem keuangan syariah,” ujarnya.
Salah satu langkah yang ditawarkan Sumar’in adalah mengoptimalkan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi. Ia menyebut potensi zakat Indonesia mencapai Rp327 triliun per tahun, sementara penghimpunannya menurut paparan dalam orasi baru sekitar 10 persen.
Sumar’in mengusulkan agar zakat tidak berhenti sebagai ibadah individual, tetapi dapat terintegrasi dengan kebijakan sosial dan ekonomi. Ia juga mendorong digitalisasi zakat yang terhubung dengan data kependudukan sehingga distribusinya dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Selain itu, ia mengusulkan agar lembaga keuangan syariah memperluas pembiayaan qardhul hasan, yakni pinjaman tanpa bunga, bagi pelaku usaha mikro yang sulit memperoleh akses pembiayaan.
“Dengan Rp5 juta per orang, dana zakat yang dioptimalkan bisa menciptakan jutaan wirausahawan baru yang masuk ke sektor riil,” kata Sumar’in.
Wakaf Produktif
Untuk jangka panjang, Sumar’in mendorong pengelolaan wakaf produktif agar aset umat dapat menghasilkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Ia menyebut pengelolaan wakaf dapat diarahkan untuk membiayai sektor pendidikan, kesehatan, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam orasinya, Sumar’in mencontohkan apabila aset wakaf senilai Rp180 triliun dikelola dengan tingkat imbal hasil 8 persen per tahun, maka secara matematis dapat menghasilkan sekitar Rp14,4 triliun per tahun.
Dana tersebut, menurut dia, dapat diarahkan untuk membiayai pendidikan, rumah sakit masyarakat, dan inkubasi UMKM tanpa menambah beban utang luar negeri.
Sumar’in juga mendorong penguatan akad mudharabah dan musyarakah sebagai bagian dari pembiayaan berbasis bagi hasil. Menurut dia, mekanisme tersebut dapat mempertemukan pemilik modal dan pengusaha dalam pola pembagian keuntungan sekaligus risiko.
Ia menilai penguatan pembiayaan berbasis bagi hasil penting untuk memperbesar peran sektor riil dalam sistem keuangan syariah.
Kritik Keuangan Syariah
Di sisi lain, Sumar’in mengakui masih terdapat kesenjangan antara konsep ideal ekonomi syariah dan praktik di lapangan.
Ia mengatakan sejumlah lembaga keuangan syariah masih berorientasi pada pemenuhan bentuk formal, sementara tujuan utama syariah atau maqashid syariah, seperti keadilan, kesejahteraan, dan pemerataan, belum sepenuhnya menjadi orientasi utama.
“Bukan hanya membangun bank syariah yang halal secara hukum, tetapi membangun sistem keuangan yang benar-benar membebaskan,” katanya.
Menurut Sumar’in, ekonomi syariah harus mampu menjangkau masyarakat yang selama ini berada di luar akses ekonomi formal. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf, kata dia, harus ditempatkan sebagai instrumen redistribusi dan pemberdayaan masyarakat.
“Ekonomi syariah tidak boleh menjadi menara gading bagi orang kaya Muslim. Ia harus menjadi jembatan bagi mereka yang tertindas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sumar’in juga menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan penelitian dan mendorong praktik keuangan syariah yang berkeadilan. Ia menyatakan akan memperkuat literasi keuangan syariah tidak hanya melalui lingkungan akademik, tetapi juga di masyarakat.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pendidikan generasi muda agar tidak hanya menghasilkan sarjana yang memiliki kemampuan akademik, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap persoalan keadilan ekonomi.
Sumar’in saat ini tercatat sebagai Guru Besar Bidang Keuangan Syariah di Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas. Ia menyelesaikan pendidikan doktoral di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 2015 dalam bidang Studi Islam, setelah sebelumnya menempuh magister Keuangan Perbankan Syariah dan sarjana Ekonomi Islam.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















